Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Bima Diperkosa Ibu dan Ayah Angkatnya Selama 6 Tahun, Terkuak Setelah Fotonya Tersebar

Pasangan suami istri di Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB), AM dan FN diduga memerkosa anak angkat mereka RM (21).

Editor: Miftah
zoom-in Gadis di Bima Diperkosa Ibu dan Ayah Angkatnya Selama 6 Tahun, Terkuak Setelah Fotonya Tersebar
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan- Pasangan suami istri di Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB), AM dan FN diduga memerkosa anak angkat mereka RM (21). 

TRIBUNNEWS.COM- Pasangan suami istri di Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB), AM dan FN diduga memerkosa anak angkat mereka RM (21).

Keduanya diduga melakukan pemerkosaan itu sejak korban berusia 15 tahun.

RH yang merupakan kakak korban mengatakan, saat masih tinggal dengan pasangan suami istri itu, adiknya kerap kali mendapat ancaman dari pasutri tersebut.

Menurut dia, RM dipaksa oleh AM dan FM untuk melayani nafsu seksual pasutri tersebut.

RH mengatakan, FN kerap merekam adegan seksual yang dilakukan dengan kamera ponsel.

"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana. Akibat ancaman itu, dia tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya," ujar RH seusai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu (15/1/2020).

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah foto korban beredar.

Berita Rekomendasi

Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat foto RM tanpa busana.

Korban dan keluarganya yang merasa geram langsung melaporkan pasutri tersebut ke Polres Bima Kota.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bima Kota. Bahkan tadi telah dimintai keterangan oleh penyidik," tutur RH.

Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma berat.

Saat ini, gadis berusia 21 tahun itu tengah berjuang melawan trauma akibat pemerkosaan yang menimpanya selama lebih kurang 6 tahun.

Kakak korban berharap kasus tindak pidana pemerkosaan itu segera disusut sampai tuntas.

"Pelaku harus hukum setimpal dengan perbuatannya," kata RH.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas