Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gembar-gembor Pembentukan Provinsi Solo Raya, Bupati Karanganyar Jelaskan Manfaatnya

Gembar gembor terkait pembetukan Provinsi Solo Raya kembali mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Gembar-gembor Pembentukan Provinsi Solo Raya, Bupati Karanganyar Jelaskan Manfaatnya
Dok. TribunSolo.com
Bupati Karanganyar, Juliyatmono 

TRIBUNNEWS.COM - Gembar-gembor terkait pembetukan Provinsi Solo Raya kembali mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.

Seorang yang ikut melontarkan wacana tersebut adalah Bupati Karanganyar, Juliyatmono di beberapa bulan terakhir di tahun 2019 lalu.

Menurut Juliyatmono, gagasan untuk membetuk Provinsi Solo Raya sudah ia munculkan sejak lama, bahkan sebelum menduduki kursi jabatan Bupati Karanganyar.

"Sebetulnya secara pribadi, sudah lama bermimpi mengagas itu, mungkin sejak 98-an," kata Juliyatmono saat menjadi pemateri di acara Obrolan Mepet Sawah di Kantor Tribunnews, Kamis (16/1/2020).

Dalam dikusi bertajuk Bukak-Bukaan Bicara Provinsi Solo Raya tersebut, Juliyatmono menjelaskan secara garis besar ide pendirian Provinsi Solo Raya berasal pengalamannya selama menjadi bupati.

Ia merasakan keinginan untuk menjadi lebih sejahtera dan maju terutama yang berada di wilayah Subosukawonosraten.

Subosukawonosraten sendiri merupakan singkatan dari gabungan nama daerah, yakni Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.

Berita Rekomendasi

Baca: Fakta-fakta Viral Video Maling Kambing Dimasukan Karung yang Tertangkap CCTV Warga

Menurutnya, dengan berdirinya Provinsi Solo Raya mampu mengakomodir keinginan tersebut.

Terlebih menurut Juliyatmono wacana terebut tidak bertentangan dengan tata perundang-undangan di Indonesia.

Pemerintah sendiri telah memfasilitasi perihal pembentukan provinsi baru dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.

"Dari gagasan dari peraturan undang-undang, ketujuh wilayah tersebut memenuhui syarat," kata Juliyatmono.

Seperti syarat jumlah minimal kabupaten atau kota dalam provinsi baru nantinya.

Tidak berhenti di jumlah, syarat tersebut juga dinilai telah dipenuhi di aspek-aspek lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas