Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gembar-gembor Pembentukan Provinsi Solo Raya, Bupati Karanganyar Jelaskan Manfaatnya

Gembar gembor terkait pembetukan Provinsi Solo Raya kembali mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Gembar-gembor Pembentukan Provinsi Solo Raya, Bupati Karanganyar Jelaskan Manfaatnya
Dok. TribunSolo.com
Bupati Karanganyar, Juliyatmono 

TRIBUNNEWS.COM - Gembar-gembor terkait pembetukan Provinsi Solo Raya kembali mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.

Seorang yang ikut melontarkan wacana tersebut adalah Bupati Karanganyar, Juliyatmono di beberapa bulan terakhir di tahun 2019 lalu.

Menurut Juliyatmono, gagasan untuk membetuk Provinsi Solo Raya sudah ia munculkan sejak lama, bahkan sebelum menduduki kursi jabatan Bupati Karanganyar.

"Sebetulnya secara pribadi, sudah lama bermimpi mengagas itu, mungkin sejak 98-an," kata Juliyatmono saat menjadi pemateri di acara Obrolan Mepet Sawah di Kantor Tribunnews, Kamis (16/1/2020).

Dalam dikusi bertajuk Bukak-Bukaan Bicara Provinsi Solo Raya tersebut, Juliyatmono menjelaskan secara garis besar ide pendirian Provinsi Solo Raya berasal pengalamannya selama menjadi bupati.

Ia merasakan keinginan untuk menjadi lebih sejahtera dan maju terutama yang berada di wilayah Subosukawonosraten.

Subosukawonosraten sendiri merupakan singkatan dari gabungan nama daerah, yakni Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Fakta-fakta Viral Video Maling Kambing Dimasukan Karung yang Tertangkap CCTV Warga

Menurutnya, dengan berdirinya Provinsi Solo Raya mampu mengakomodir keinginan tersebut.

Terlebih menurut Juliyatmono wacana terebut tidak bertentangan dengan tata perundang-undangan di Indonesia.

Pemerintah sendiri telah memfasilitasi perihal pembentukan provinsi baru dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.

"Dari gagasan dari peraturan undang-undang, ketujuh wilayah tersebut memenuhui syarat," kata Juliyatmono.

Seperti syarat jumlah minimal kabupaten atau kota dalam provinsi baru nantinya.

Tidak berhenti di jumlah, syarat tersebut juga dinilai telah dipenuhi di aspek-aspek lainnya.

"Memenuhui syarat, Solo Raya ada 7 kabupaten, sedangkan yang disyaratkan cukup 5 kabupaten."

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas