Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadi Menyesal Telah Membunuh Sopir Travel, Dia Menerima Bila Dihukum Mati

Hadi Nurfathon mengatakan, perbuatannya membunuh sopir travel merupakan kesalahan besar. Dia menerima jika dihukum mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hadi Menyesal Telah Membunuh Sopir Travel, Dia Menerima Bila Dihukum Mati
Serambinews.com/Dede Rosadi
Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, mendapat pengawalan usai sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020). 

Laporan Wartawan Serambi, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfathon (33), terdakwa pembunuh Syafriansyah, sopir travel, menerima dihukum mati.

Hal itu disampaikan Hadi Nurfathon, saat membacakan pembelaan (pledoi) tulisan tangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020).

"Menerima tuntutan kepada saya, termasuk tuntutan hukuman mati," kata Hadi.

Hadi Nurfathon mengatakan, perbuatannya merupakan kesalahan besar, baik secara agama maupun negara.

"Saya menyesali, akan tetapi perbuatan saya kesalahan besar secara agama dan negara," ujarnya saat membacakan pembelaan tanpa didampingi penasehat hukum.

ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Cerita Lengkap Kakak Adik Tebas Temannya Sendiri di Badung, Bali, Berawal Cekcok saat Minum Miras
ILUSTRASI PEMBUNUHAN 

Penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, tersebut, juga meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas perbuatannya.

BERITA REKOMENDASI

"Permintaan maaf terutama kepada keluarga korban," ujarnya.

Sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.

Didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir Dedi Sahputra.

Sidang tersebut mendapat pengawalan aparat keamanan.

Baca: Kesaksian Pria yang Bunuh Pacarnya di Balikpapan, Cemburu Korban Dinikah Siri Ayah Kandung Tersangka

Baca: Janda Tewas Dibunuh Kekasihnya, Ayahanda: Saya Tunggu Dia ke Luar Penjara, Nyawa Harus Dibayar Nyawa


Terdakwa Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei 2019 lalu.

Ia menyaru jadi penumpang mobil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas