Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadi Menyesal Telah Membunuh Sopir Travel, Dia Menerima Bila Dihukum Mati

Hadi Nurfathon mengatakan, perbuatannya membunuh sopir travel merupakan kesalahan besar. Dia menerima jika dihukum mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hadi Menyesal Telah Membunuh Sopir Travel, Dia Menerima Bila Dihukum Mati
Serambinews.com/Dede Rosadi
Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, mendapat pengawalan usai sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020). 

Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, dengan menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Kemudian menjerat leher menggunakan tali rafia untuk memastikan korban mati.

Pembunuhan itu dilakukan, dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Baca: Pengakuan Seorang Ibu Bunuh Anaknya yang Masih Balita, Ditinggal Berpesta hingga Kelaparan

Baca: Antonius Bergulat Dengan Buaya Saat Menyelam Mencari Teripang

Belakangan terungkap, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu, berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Menerima Dihukum Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas