Hadi Menyesal Telah Membunuh Sopir Travel, Dia Menerima Bila Dihukum Mati
Hadi Nurfathon mengatakan, perbuatannya membunuh sopir travel merupakan kesalahan besar. Dia menerima jika dihukum mati.
Editor: Dewi Agustina
Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, dengan menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.
Kemudian menjerat leher menggunakan tali rafia untuk memastikan korban mati.
Pembunuhan itu dilakukan, dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.
Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.
Baca: Pengakuan Seorang Ibu Bunuh Anaknya yang Masih Balita, Ditinggal Berpesta hingga Kelaparan
Baca: Antonius Bergulat Dengan Buaya Saat Menyelam Mencari Teripang
Belakangan terungkap, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan itu, berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.
Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Menerima Dihukum Mati