Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, ZA Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya. kini jalani sidang perdana

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Nasib Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, ZA Terancam Hukuman Seumur Hidup
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya.

ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan perkosa kekasihnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

ZA akhirnya menusuk pelaku, Misnan yang datang bersama tiga rekannya.

Meski ditetapkan jadi tersangka, ZA tidak ditahan.

Dilansir Kompas.com, polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.

BERITA REKOMENDASI

Meski demikian, proses hukum ZA ternyata masih berjalan.

Pada akhir bulan September 2019 lalu, polisi menggelar rekonstruksi kejadian.

Diberitakan TribunnewsWiki.com sebelumnya, kepolisian menggelar dua versi kejadian berdasarkan keterangan pelaku begal maupun ZA.

Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan yang menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) malam tersebut.

Bakti Riza Hidayat, Ketua Tim kuasa hukum ZA menyebut, terdapat 24 adegan pada versi pertama dan 31 adegan pada versi kedua.

Bakti mengatakan, bahwa pihaknya masih memohon agar Polres Malang menerapkan diskresi atas perkara ini.

Pasalnya, di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam penegakan hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas