Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, ZA Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya. kini jalani sidang perdana

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Nasib Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, ZA Terancam Hukuman Seumur Hidup
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya.

ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan perkosa kekasihnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

ZA akhirnya menusuk pelaku, Misnan yang datang bersama tiga rekannya.

Meski ditetapkan jadi tersangka, ZA tidak ditahan.

Dilansir Kompas.com, polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.

BERITA REKOMENDASI

Meski demikian, proses hukum ZA ternyata masih berjalan.

Pada akhir bulan September 2019 lalu, polisi menggelar rekonstruksi kejadian.

Diberitakan TribunnewsWiki.com sebelumnya, kepolisian menggelar dua versi kejadian berdasarkan keterangan pelaku begal maupun ZA.

Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan yang menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) malam tersebut.

Bakti Riza Hidayat, Ketua Tim kuasa hukum ZA menyebut, terdapat 24 adegan pada versi pertama dan 31 adegan pada versi kedua.

Bakti mengatakan, bahwa pihaknya masih memohon agar Polres Malang menerapkan diskresi atas perkara ini.

Pasalnya, di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam penegakan hukum.

’’Jadi tidak semua tindak pidana dapat dihukum, terutama yang berkaitan dengan pengaruh daya paksa dan pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (Noodweer) seperti yang dilakukan ZA,’’ ujarnya.

Kini ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.

Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.

Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Ia menyebut jika dakwaan tidak runtut dan terkesan tidak jelas.

“ZA didakwa pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi.”

“Kami menyebut dakwaan tidak jelas karena ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana.”

“Padahal saat itu ZA berboncengan dengan teman perempuannya, lalu dicegat begal,” ungkap Bakti.

Bakti menilai jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat sehingga terjadi proses pembelaan diri berujung meninggalnya pelaku begal.

Dilansir nakita, pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Soal pasal terkait kepemilikian sajam, Bakti mengelak lantaran ZA membawa pisau untuk tugas keterampilan sekolah.

Sementara itu, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan. ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.

“Semoga bisa bebas,” beber ZA dikutip dari Suryamalang.com.

Selama ini ZA mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.

Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Makanya ZA tetap fokus pada sekolahnya.

“Saya ikut try out beberapa kali,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019) karena pacar ZA ingin diperkosa Misnan secara bergiliran bersama rekan Misnan lainnya.

Waktu itu, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama sejumlah teman yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.

Korban membegal ZA dan melontarkan ucapan akan memerkosa pacarnya secara bergiliran.

ZA yang berusaha membela diri mengambil pisau di jok motornya.

Pisau itu tidak sengaja dibawa oleh ZA. Saat perkelahian terjadi, ZA menusukkan pisau itu ke dada Misnan hingga tewas.

(Tribunnews.com/Suryamalang.com/ Mohammad Erwin/ TribunnewsWIki.com/ Widi Pradana Riswan Hermawan/ Kompas.com/ Kontributor Malang, Andi Hartik / Nakita.grid.id/ Saeful Imam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas