Pembunuhan Jamaluddin Tak Sesuai Rencana, Istri Korban Tolak Dihubungi Eksekutor hingga Situasi Aman
Zuraida Hanum, istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, sempat tak ingin dihubungi oleh tersangka pembunuh suaminya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Zuraida Hanum, istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, sempat tak ingin dihubungi oleh tersangka pembunuh suaminya.
Permintaan Zuraida tersebut terungkap saat proses rekonstruksi di rumah Jamaluddin, Kamis (16/1/2020).
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, Zuraida Hanum memberikan peringatan kepada para eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
"Ada yang menarik dari sini, bahwa istri tersangka memberikan warning jangan pernah menghubungi saya empat sampai lima bulan. Sampai semua dinyatakan aman," ungkap Martuani, dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, pernyataan dari Zuraida Hanum itu yang membuat penyidik menyebut kasus tersebut sebagai pembunuhan berencana.
"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," kata Martuani.
Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis ini, Martuani mengatakan, Zuraida Hanum dan dua eksekutor, menjalani 54 reka adegan.
"Untuk rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 54 adegan di rumahnya," jelas dia.
Rencana Zuraida Hanum Gagal
Mengutip TribunMedan.com, rencana awal dari Zuraida Hanum, dia ingin membuat tewasnya Jamaluddin akibat serangan jantung.
Namun rencana ini gagal, karena para eksekutor tak melakukan tugasnya sesuai dengan yang direncanakan Zuraida.
"Sesuai dengan rencana awal bahwa ZH menginginkan korban meninggal karena serangan jantung. Ini rencana skenario pelaku dengan membuat korban meninggal karena dugaan serangan jantung," ujar Martuani Sormin.
Saat pembunuhan terjadi, para eksekutor membunuh korban dengan cara membekapnya terlalu kuat, sehingga di wajah korban terlihat adanya bekas lebam-lebam.
Sehingga, kejadian yang tak sesuai dengan rencana awal itu, menurut Martuani, membuat ketiga tersangka sempat berdebat.
"Jadi di sini juga ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal."
"Di mana dalam skenario, korban meninggal karena serangan jantung dan itu terjadi pada jam 01.00 WIB tanggal 29 November 2019."
"Namun, pelaku terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban ini."
"Mereka tidak menduga karena semakin kuatnya saat membekap korban," Martuani Sormin.
Selanjutnya, Zuraida Hanum menyuruh Jefri dan Reza untuk membawa dan membuang korban ke area perkebunan.
Sebab, menurut Zuraida bekas lebam di wajah Jamaluddin itu tidak seperti serangan jantung.
Akhirnya, jasad Jamaluddin dibuang agar perbuatan mereka tidak diketahui.
"Karena ada meninggalkan jejak, ZH ini tidak memberi izin kepada pelaku karena pasti polisi mengungkap kasus ini bukan terkena serangan jantung. Terjadi perdebatan hingga akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban," kata dia.
"Pokoknya istri korban berkeras bawa dan buang dari rumah dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru," lanjutnya.
Diketahui, pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.
Zuraida Hanum, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Korban ditemukan meninggal dunia di jurang area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2020) siang.
Pada saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.
Kemudian, jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11/2019) malam.
Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMedan.com/Fatah Baginda Gorby Siregar/M Daniel Effendi Siregar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.