Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jadikan Anak Angkat Budak Seks, Pasutri Ditangkap, Ini Kata Psikolog Jika akan Titipkan Anak

Pasutri dijemput polisi karena dilaporkan memperkosa anak angkatnya. Begini saran psikolog saat akan menitipkan anak.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Diduga Jadikan Anak Angkat Budak Seks, Pasutri Ditangkap, Ini Kata Psikolog Jika akan Titipkan Anak
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Keluarga, Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi., menanggapi kasus pemerkosaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terhadap seorang gadis yang tak lain merupakan anak angkatnya.

Dikutip dari Kompas.com, pasutri berinisial AM dan FN itu telah ditangkap polisi pada Rabu (15/1/2020).

Kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial RM ini diduga telah dilakukan pasutri tersebut selama 6 tahun. 

Bahkan RM diduga dijadikan budak seks selama bertahun-tahun oleh pelaku. 

Menurut Adib, pemerkosaan yang dilakukan pelaku tak lain dikarenakan pelaku memiliki nafsu seksual yang tinggi.

Psikolog dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia itu menuturkan, dalam kasus serupa, biasanya pelaku mengancam korban untuk membuatnya tidak berani buka suara.

"Apalagi anak angkat, misalnya diancam atau apa, dia takut cerita," kata Adib saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (17/1/2020).

BERITA REKOMENDASI

"Biasanya ancaman-ancaman itu dalam bentuk fitnah sehingga si anak jadi takut dipandang buruk oleh teman atau orangtuanya," terangnya.

Lebih lanjut, Adib pun menyampaikan sejumlah hal yang harus diperhatikan orangtua saat akan menitipkan anaknya.

Pasalnya, psikolog dari Bintaro, Jakarta Selatan itu mengungkapkan, menitipkan anak rentan dengan tindak pelecehan seksual.

Terlebih, jika anak dititipkan pada orang yang belum tentu dapat dipercaya.

Maka, Adib pun memberi catatan mengenai beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan menitipkan anak.


Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

1. Menitipkan secara profesional

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas