Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Demi Dapatkan Sabu, Cewek Ini Rela Disetubuhi Bandar

Polres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangkanya dalam sepekan terakhir ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Demi Dapatkan Sabu, Cewek Ini Rela Disetubuhi Bandar
Sutono/Surya
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono dan Kasatresnarkoba, AKP Mukid saat menginterogasi tersangka penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangkanya dalam sepekan terakhir ini.

Dari 14 tersangka, satu tersangka perempuan, inisial AMW alias Meme (20), warga asal Kecamatan Megaluh Jombang, rela menjual dirinya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas pelayanan yang diberikan, Meme yang pengangguran ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.

Baca: Anak Tokoh Agama Kondang Tersangka Pencabulan Ini Kembali Mangkir,Ini Kata Wakapolres Jombang

Baca: Lukai Polisi, Tangan Kanan Bandar Narkoba Ditembak Polisi

Baca: Polda Metro Jaya Tembak Mati Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Jawa-Sumatera

"Hasil BO (booking out/dibawa keluar untuk kencan di hotel) itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono saat press release kasus tersebut, di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2010).

Dijelaskan Budi, sabu-sabu yang dikonsumsi Meme ini didapat dari bandar bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam. "Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang. Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Adapun 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.

Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.

Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek. Para tersangka dijaring Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Perempuan Muda di Jombang Rela Disetubuhi Bandar demi Sabu-sabu, https://surabaya.tribunnews.com/2020/01/17/perempuan-muda-di-jombang-rela-disetubuhi-bandar-demi-sabu-sabu.
Penulis: Sutono
Editor: Eben Haezer Panca

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas