Pasutri di Bima Diduga Perkosa Anak Angkatnya selama 6 Tahun, Rekam Adegan Intim untuk Ancam Korban
Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega memperkosa anak angkat gadisnya berinisial RM.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega memperkosa anak angkat gadisnya berinisial RM.
Bahkan pemerkosaan itu telah dilakukan pasutri tersebut selama enam tahun.
Tak tahan oleh kelakuan bejat orangtua angkatnya, RM lantas memutuskan untuk melaporkan yang ia alami kepada pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo menyebut, pasutri tersebut dijemput pihak kepolisian di rumahnya di Kecamatan Langgudu.
![ILUSTRASI](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemerkosaan_20170326_205244.jpg)
"Statusnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," terang Hilmi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Penyelidikan dilakukan dengan mengambil keterangan dari korban serta sejumlah saksi.
"Karena korbannya mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan usianya sekarang sudah dewasa."
"Itu yang terus kita dalami, tunggu saya prosesnya," kata Hilmi.
Kronologi kejadian
Kakak korban, RH menceritakan apa yang dialami adik kandungnya, RM.
Awalnya, korban tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat itu, korban masih berusia 15 tahun.
"Dia (RM) dititip orang tua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP," kata RH.