Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Keraton Pajang Jelaskan Sejumlah Perbedaannya dengan KAS, Salah Satunya Surat Kemenkumham

Diketahui, keraton ini pernah mendapat penolakan dari Keraton Surakarta saat pendiriannya beberapa tahun lalu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pihak Keraton Pajang Jelaskan Sejumlah Perbedaannya dengan KAS, Salah Satunya Surat Kemenkumham
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Pimpinan Kasultanan Keraton Pajang Sultan Prabu Hadiwijaya Khalifatullah IV, Suradi Suranegoro (Kanan) saat ditemui, Jumat (17/1/2020). 

Jumlah pengageng keraton, abdi dalem atau kerabat sekitar 5.000 orang yang tersebar di Sukoharjo, Malang, Surabaya, Lamongan, Gresik, Magetan dan Wonogiri.

Ratu Dari silsilah sendiri, Suradi mengklaim keturunan trah Ki Ageng Turus, yakni saudara Kebo Kanigoro, ayah dari Joko Tingkir.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Makamhaji Agus Purwanto, mengatakan kegiatan di Kasultanan Keraton Pajang aman dan tidak melenceng.

Baca: Panglima TNI: Kesetiaan Kepada NKRI Bentuk Nyata Sinergi TNI-Polri

“Setiap kegiatan diketahui warga sekitar, saya melihat kegiatannya masih wajar yakni kegiatan keagamaan dan kebudayaan.”

“Kegiatan yang baru saja dilakukan kemarin meresmikan Masjid, yang dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten Sukoharjo,” Kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul: Tak Ingin Disamakan dengan Kerajaan Agung Sejagat, Pihak Kasultanan Keraton Pajang Beri Penjelasan

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas