Pria Asal Sulawesi Ngaku Sebagai Nabi Terakhir, Pura-pura Sakit Saat Ditangkap Polisi
Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin mengatakan, saat dalam tahanan, Paruru sempat beralasan sakit hingga meronta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TORAJA - Paruru Daeng Tau, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap dan dijadikan tersangka karena mengaku sebagai nabi terakhir, Rabu (15/1/2020).
Diketahui, ajaran Paruru dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin mengatakan, saat dalam tahanan, Paruru sempat beralasan sakit hingga meronta.
Polisi membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Namun, saat tiba di rumah sakit dan usai diperiksa dokter, ternyata ia berbohong.
"Dokter mengatakan bahwa Paruru tidak sakit, ia hanya alasan atau berbohong. Hari ini kondisinya juga sehat,” ujar Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin, Jumat (17/1/2020).
Baca: Ketua MUI Tana Toraja Sebut Aliran Sesat Paruru Termasuk Pelecehan dan Penghinaan terhadap Agama
Hingga kini Paruru masih ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja.
Sebelumnya diberitakan, MUI Tana Toraja secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (2/12/2019) dengan dugaan penistaan agama.
Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan Paruru akan menyebarkan lagi ajaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.
Di Dusun Mambura terdapat delapan kepala keluarga atau sekitar 50 orang jadi pengikutnya.
“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” ujar Jon Paerunan.
Kelompok organisasi organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) pimpinan Paruru memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base.
Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.
LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat, dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.
Pengikut LPPAP cukup sembahyang dua kali sehari. (Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir).
Baca: MUI Sebut Ajaran Paruru Daeng Tau Aliran Sesat, Berikut Bantahan Pengikutnya
Baca: Paruru Sebarkan Aliran Sesat di Tana Toraja, Ajarkan untuk Tidak Laksanakan Sholat
Baca: Balasan Mbah Mijan Ditantang Ningsih Tinampi Buktikan Sesat, Singgung Tak Waras: Makin Kebangetan !