RDPU dengan Komisi IX DPR, Apkasi Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditinjau Ulang
Hendra memaparkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku efektif 1 Januari 2020 jelas berdampak kepada keuangan daerah.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Kartu Kepesertaan BPJS tidak bisa berlaku secara langsung, melainkan harus menunggu selama 1 bulan baru bisa aktif. Masyarakat yang mengalami keterlambatan 1 hari dalam pembayaran iuran kepesertaannnya langsung diputuskan dan bila akan mengaktifkan kembali harus melunasi tunggakan dan membayar denda terlebih dahulu.
Hal lain, imbuh Erlina, potensi masyarakat dengan pembiayaan mandiri yang mengakses pelayanan kesehatan menurun dengan ketidakmampuan pembayaran iuran yang meningkat (terutama pada masyarakat menengah ke bawah) dan ini pada akhirnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
“Kenaikan tarif BPJS mengakibatkan kepesertaan BPJS Mandiri banyak turun ke kelas III, yang kemudian mempengaruhi daya tampung Rumah Sakit untuk kelas III,” ujarnya lagi.
Di akhir rapat, Erlina menyerahkan secara simbolis kepada pimpinan Komisi IX DPR RI rekomendasi dari Apkasi terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
Rekomendasi dari Apkasi, antara lain: Pertama, Pemerintah Daerah perlu menyiasati dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan pemerintah kabupaten, lewat jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), dengan fasilitas pelayanan kelas lll;
Kedua, Pemerintah Kabupaten akan menjajaki kerja sama langsung dengan sejumlah rumah sakit, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta;
Ketiga atas naiknya iuran tersebut, ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah dikhawatirkan semakin tertekan. Jika diharuskan ada kenaikan, harus ada peningkatan pelayanan yang baik terutama pada rakyat kecil.
"Keempat, BPJS Kesehatan bisa meminjam dana ke bank negara secara profesional untuk menutupi defisit kepada rumah sakit, pertimbangan mengakses kebijakan pinjam ke bank ini untuk menutupi kekurangan pembayaran iuran karena pelayanan terhadap publik tidak boleh berhenti dan harus tetap jalan; kelima, sebaiknya, kenaikan iuran BPJS menjadi alternatif terahhir setelah ada upaya optimalisasi pengumpulan iuran dari kelompok masyarakat yang belum tertib membayar dan diikuti dengan perbaikan sistem manajemen BPJS," katanya. (*)