Tiga Guru SD dan Satu TU SMP di Kudus Bolos Kerja Sampai 173 Hari, Ini Tindakan Bupati
Empat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus terancam dipecat karena sering tidak masuk kerja.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Empat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus terancam dipecat karena sering tidak masuk kerja.
Ketika berbondong-bondong generasi milenial tertarik menjadi ASN, empat orang itu justru mangkir kerja yang akumulasinya hampir enam bulan bolos sepanjang 2019 lalu.
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo mengaku akan bersikap tegas terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan anak buahnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan ASN di wilayahnya yang dinilai tidak pantas.
Namun untuk keempat nama tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mereka yang terancam dipecat ini karena sudah mangkir tidak bekerja selama 173 hari, akumulasi dalam setahun," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno.
Keempat ASN itu terdiri dari tiga merupakan guru sekolah dasar (SD) dan satu pegawai TU di salah satu SMP di Kudus.
Di tengah banyaknya antusiasme milenial yang ingin menjadi pegawai negeri, mereka justru tidak bekerja hingga hampir setengah tahun.
Catur mengatakan, keempat itu berasalan sakit. Sehingga dalam waktu terseut tidak berangkat kerja.
Padahal, lanjut dia dalam peraturan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN disebutkan jika dalam 46 hari tidak masuk kerja.
Maka bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Terkait kebenaran dengan kondisi kesehatan oknum ASN tersebut, pihaknya bekerja sama dengan tim dokter untuk memeriksanya.
Pasalnya satu di antara empat orang itu beralasan sakit kepala dan perutnya yang sering melilit.
"Apakah yang bersangkutan dinyatakan benar-benar sakit atau bukan, tim dokter akan melakukan pemeriksaan," ucapnya. (Raka F Pujangga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bikin Gemas, 4 Oknum ASN Kudus Ketahuan 173 hari Bolos Kerja, Hartopo: Perlu Dipecat !, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/17/bikin-gemas-4-oknum-asn-kudus-ketahuan-173-hari-bolos-kerja-hartopo-perlu-dipecat.