Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polrestabes Makassar Tetapkan Enam Tersangka Pasca Bentrokan di Unismuh

Pascabentrokan di kampus Unismuh Kota Makassar, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan enam mahasiswa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polrestabes Makassar Tetapkan Enam Tersangka Pasca Bentrokan di Unismuh
Istimewa
Barang bukti diamankan penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus bentrokan di Unismuh Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pascabentrokan di kampus Unismuh Kota Makassar, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan enam mahasiswa.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020) malam mengatakan, enam tersangka itu mahasiswa teknik, RA (18), DE (23), RU (20), JA (21), MA (20), dan juga AG (23).

"Ada enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangan di kampus Unismuh itu," ungkap Indratmoko.

Keenam tersangka ini, awalnya ditangkap tim gabungan Polsek Rappocini dan Unit Satreskrim Polrestabes pascabentrokan.

Kapolsek Rappocini Kompol A Ashari menunjukkan anak panah busur yang ditemukan saat penyisiran di dalam kampus Unismuh, Kamis (16/1/2020) malam.
Kapolsek Rappocini Kompol A Ashari menunjukkan anak panah busur yang ditemukan saat penyisiran di dalam kampus Unismuh, Kamis (16/1/2020) malam. (Tribun-timur.com/Muslimin Emba)

Sebelumnya, dua kelompok mahasiswa di kampus Unismuh saling serang memakai senjata tajam, Kamis (16/1/2020) petang.

Indratmoko menjelaskan, para tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis busur, belati dan satu air softgun di lokasi.

Berita Rekomendasi

"Mereka yang tersangka ini karena bawa senjata tajam dan juga air softgun, mereka dikenai UU Darurat," ujar AKBP Indratmoko.

Khusus MA, kata Indratmoko timnya akan minta keterangan saksi ahli soal senjata air softgun masuk kategori Senpi atau tidak.

Baca: Delapan Mahasiswa Unismuh Diringkus Polisi Pasca Terlibat Bentrok

Baca: Turis Malaysia Dikira Jambret Nyaris Diamuk Massa di Makassar, Terancam 12 Tahun Penjara karena Ini

"Kita nanti minta saksi ahli dulu itu masuk senjata api atau tidak. Kalau peruntukan melukai, ya itu masuk pidana," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara, sama ada satu DPO (Ag) kasus penganiAyaan itu kena pasal penganiyaan," tambahnya.

Barang bukti diamankan penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus bentrokan di Unismuh Makassar.
Barang bukti diamankan penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus bentrokan di Unismuh Makassar. (Istimewa)

6 Mahasiswa Diringkus

Sebelumnya Polsek Rappocini dibackup Unit Jatanras Polrestabes Makassar meringkus enam mahasiswa Teknik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Kamis (16/1/2020) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas