Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polrestabes Makassar Tetapkan Enam Tersangka Pasca Bentrokan di Unismuh

Pascabentrokan di kampus Unismuh Kota Makassar, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan enam mahasiswa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polrestabes Makassar Tetapkan Enam Tersangka Pasca Bentrokan di Unismuh
Istimewa
Barang bukti diamankan penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus bentrokan di Unismuh Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pascabentrokan di kampus Unismuh Kota Makassar, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan enam mahasiswa.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020) malam mengatakan, enam tersangka itu mahasiswa teknik, RA (18), DE (23), RU (20), JA (21), MA (20), dan juga AG (23).

"Ada enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangan di kampus Unismuh itu," ungkap Indratmoko.

Keenam tersangka ini, awalnya ditangkap tim gabungan Polsek Rappocini dan Unit Satreskrim Polrestabes pascabentrokan.

Kapolsek Rappocini Kompol A Ashari menunjukkan anak panah busur yang ditemukan saat penyisiran di dalam kampus Unismuh, Kamis (16/1/2020) malam.
Kapolsek Rappocini Kompol A Ashari menunjukkan anak panah busur yang ditemukan saat penyisiran di dalam kampus Unismuh, Kamis (16/1/2020) malam. (Tribun-timur.com/Muslimin Emba)

Sebelumnya, dua kelompok mahasiswa di kampus Unismuh saling serang memakai senjata tajam, Kamis (16/1/2020) petang.

Indratmoko menjelaskan, para tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis busur, belati dan satu air softgun di lokasi.

Berita Rekomendasi

"Mereka yang tersangka ini karena bawa senjata tajam dan juga air softgun, mereka dikenai UU Darurat," ujar AKBP Indratmoko.

Khusus MA, kata Indratmoko timnya akan minta keterangan saksi ahli soal senjata air softgun masuk kategori Senpi atau tidak.

Baca: Delapan Mahasiswa Unismuh Diringkus Polisi Pasca Terlibat Bentrok

Baca: Turis Malaysia Dikira Jambret Nyaris Diamuk Massa di Makassar, Terancam 12 Tahun Penjara karena Ini

"Kita nanti minta saksi ahli dulu itu masuk senjata api atau tidak. Kalau peruntukan melukai, ya itu masuk pidana," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara, sama ada satu DPO (Ag) kasus penganiAyaan itu kena pasal penganiyaan," tambahnya.

Barang bukti diamankan penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus bentrokan di Unismuh Makassar.
Barang bukti diamankan penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus bentrokan di Unismuh Makassar. (Istimewa)

6 Mahasiswa Diringkus

Sebelumnya Polsek Rappocini dibackup Unit Jatanras Polrestabes Makassar meringkus enam mahasiswa Teknik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Kamis (16/1/2020) malam.

Penangkapan keenam mahasiswa itu dilakukan pasca bentrok yang melebatkan kelompok mahasiswa teknik dan kelompok mahasiswa yang tidak dikenali.

Seusai bentrok terjadi, kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko bersama Kapolsek Rappocini Kompol A Ashari melakukan penyisiran di dalam areal kampus.

Penyisiran itu menyasar sekretariat mahasiswa Teknik.

Hasilnya, enam mahasiswa dan sejumlah senjata tajam diamankan dalam penyisiran itu.

Ilustrasi bentrok
Ilustrasi bentrok (Tribun Timur/Sanovra)

Ke enamnya, RY (18), DD (23), RD (20) JF (21), MA (20) dan AG (23).

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan mahasiswa melakukan bentrok.

Seperti, sejumlah anak panah busur beserta ketapelnya dan seunit senjata replika jenis softgun.

"Yang signifikan adalah pistol jenis air soft gun yang kita dapatkan dari seorang mahasiswa di kampus Unismuh ini. Kida dapatkan di kendaraan salah satu mahasiswa dan kita sudah dapat pemiliknya," kata AKBP Indratmoko susasi melakukan penyisiran.

Selain menyisir di dalam areal kampus, polisi juga melakukan penyisiran di salah satu sekretariat organisasi kedaerahan.

Baca: Ridho Ditangkap di TKP Penemuan Mayat Asmaul Husna Saat Keluarga Mengabari Kematian Sang Pacar

Baca: Ridho Ambil Pisau dan Membunuhnya Saat Tahu Sang Kekasih Masih Bernapas Setelah Dibekap Pakai Bantal

Dalam penyisiran itu, dua mahasiswa diamankan. Keduanya juga mahasiswa Fakultas Teknik Unismuh, AM (19) dan MY (18).

Ke delapan mahasiswa Fakultas Teknik itu dibawa ke Reskrim Polrestabes Makassar untuk ditindaklanjuti.

Informasi yang diperoleh, bentrokan itu bermula saat 10 pria bertopeng memasuki kampus Unismuh melalui gerbang tengah.

Mereka yang terhalang pagar terkunci pun mengancam sekuriti dengan anak panah busur.

Sekuriti yang terancam pun membukakan pintu.

Di dalam kampus, ke 10 orang itu bergabung dengan 10 mahasiswa lainnya di dalam kampus.

Seusai bergabung, kelompok bertopeng yang berjumlah 20-an orang itu pun mendatangi sekretariat mahasiswa Teknik dan memancing keributan.

Mahasiswa Teknik berkumpul sekitar 30an orang. Mereka lalu melakukan perlawanan dengan menyerang balik ke 20 kelompok bertopeng itu.

Bentrokan tidak terhindarkan hingga berlangsung ke jalan raya.

Bentrok berlangsung mulai di Jl Sultan Alauddin depan Unismuh hingga Jl Talasapang. (dal)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas