Sebelum Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Dirikan Keraton Agung Sejagat di Yogyakarta dan Klaten
Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, Keraton Agung Sejagat didirikan secara berjenjang oleh Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, Keraton Agung Sejagat didirikan secara berjenjang oleh Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia.
Menurutnya, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat tersebut, mulai mendirikan kerajaan sejak 2018 silam.
Ia mengatakan, anggota Keraton Agung Sejagat tersebar di Yogyakarta, Klaten, Purworejo, Solo, Wonogiri, hingga Kendal.
Budi menyebut, Keraton Agung Sejagat sudah terlebih dulu berdiri di Klaten, sebelum berdiri di Purworejo.
Saksi bernama Wiwik, menjabat sebagai Maha Menteri atau Patih Keraton Agung Sejagat di Klaten.
Teman dari Totok dan Fanni ini telah diperiksa sebagai saksi.
Budi mengungkapkan, sebelumnya antara Wiwik dengan Totok Santoso dan Fanni Aminadia diduga cekcok, sehingga pemimpin Keraton Agung Sejagat itu memilih mendirikan kerajaan di Purworejo.
"Setelah Jogja, para tersangka membangun KAS di Klaten. Setelah itu, baru di Purworejo. Namun yang viral terlebih dahulu di Purworejo," kata Budi, Jumat (17/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng.
"Saat di Klaten, mereka sempat saling cekcok hingga akhirnya memisahkan diri dengan membangun kerajaan serupa di Purworejo," jelasnya.
Budi berujar, kemungkinan kasus Keraton Agung Sejagat ini ada tersangka baru
Namun, saat ini pihaknya akan melengkapi berkas-berkas atas kasus tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih menghitung jumlah kerugian dari pengikut Keraton Agung Sejagat.
"Berkas-berkas sedang kita lengkapi, termasuk total kerugiannya," kata dia.
Menurutnya, modus dari tersangka yaitu, menjanjikan jabatan tinggi kepada para pengikut.
Selain itu, pengikut kerajaan baru ini juga menjanjikan adanya hidup bahagia dan mendapat gaji dollar.
"Modus para tersangka sama, yakni dengan mengiming-mingkan jabatan tinggi, hidup bahagia, dan gaji dollar," ujar Budi.
"Sebelum itu, harus ada uang iuran dulu," lanjut dia.
Pemeriksaan Pengikut di Klaten
Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang yang menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2020).
Pemeriksaan tiga orang tersebut bermula saat polisi menemukan seragam, seperti yang dipakai oleh Kerajaan Agung Sejagat.
Selain itu juga ditemukan Kartu Identitas Keraton pada seorang pengikut Keraton Agung Sejagat di Klaten.
Mengutip TribunSolo.com, dalam seragam tersebut, ditemukan ada tanda pangkat mayor jenderal.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengatakan, polisi memeriksa tiga orang.
Tiga orang tersebut terdiri dari dua perempuan, dan satu laki-laki.
"Iya mereka diperiksa ada tiga orang," ujar Iskandar saat dihubungi Tribun Solo , Kamis (16/1/2020).
Iskandar mengatakan, dari keterangan saksi pengikut Keraton Agung Sejagat di Klaten, ada 29 anggota mereka yang berada di Klaten.
Sementara itu, Polres Klaten tengah menindaklanjuti informasi keberadaan Keraton Agung Sejagat di Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan, soal informasi keberadaan Keraton Agung Sejagat di Klaten masih ditelusuri pihaknya.
"Kita masih sebar tim di lapangan untuk menyelidiki Informasi itu (keberadaan Keraton Agung Sejagat)," kata AKBP Wiyono, Kamis (16/1/2020), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, pihaknya harus memastikan dan memiliki bukti keberadaan keraton tersebut di Klaten.
"Harus ada bukti juga, anggota masih menelusuri di lapangan," kata AKBP Wiyono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan penelusuran informasi tersebut.
"Ini satuan Intel juga bergerak menelusuri Informasi tersebut," kata AKP Andryansyah, Kamis (16/1/2020).
Pihaknya melakukan penelusuran di berbagai Kecamatan di Klaten.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.
Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggeledahan dari pihak kepolisian.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang)(TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)