Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Penyebab Maraknya Kerajaan Fiktif seperti Keraton Agung Sejagat? Ini Jawaban Versi Sandiaga Uno

Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kemunculan berbagai kerjaan fiktif di berbagai daerah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Apa Penyebab Maraknya Kerajaan Fiktif seperti Keraton Agung Sejagat? Ini Jawaban Versi Sandiaga Uno
Kolase Tribunnews.com (Instagram.com/sandiuno dan Dok Istimewa via Kompas.com)
Apa Penyebab Maraknya Kerajaan Fiktif Ini Jawaban Versi Sandiaga Uno 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kemunculan berbagai kerjaan fiktif di berbagai daerah.

Sebut saja seperti Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menanggapi masalah ini, Politikus Partai Gerindra, Sandiaga Salahuddin Uno memberikan tanggapannya.

Sandi menjelaskan satu faktor penyebab kemunculan Keraton Agung Sejagat dan kerajaan fiktif lainya  diakibatkan dari masalah perekonomian yang tidak merata.

"Salah satu yang menjadi landasan utama, adalah ketimpangan eknonomi," ujar Sandiaga dikutip dari channel YouTube KompasTV, Minggu (19/1/2020).

Menurutnya, mereka para pendiri segalikus pengikut kerajaan fiktif merasa iri ketika melihat kondisi daerah lain yang memiliki kehidupan lebih baik 

Baca: Viral Video Anjing Kejar Pengendara Motor yang Bawa Bayi hingga Jatuh, Dog Lovers Beri Imbauan

BERITA TERKAIT

"Mereka melihat iri tetangga-teangga lebih sukses," kata Sandi.

Sehingga mereka mencari jalan pintas untuk meraihnya.

"Dan ingin cepat sukses ngambil jalan pintas," imbuhnya.

Jalan pintas yang dimaksud Sandi termasuk iming-iming akan perbaikan kehiduapan lewat berdirinya kerajaan fiktif.

Sandi menambahkan, munculnya permasalahan tersebut menjadi bahan refleksi berbagai lapisan masyarakat.

"Bukan hanya pemerintah tapi, elemen masyarakat mesti waspada," tutup Sandi.

Baca: Tes Kepribadian: Pilih Satu Nyala Api Berikut Ini dan Lihat Masa Depanmu yang Akan Terjadi

Heboh Keraton Agung Sejagat 

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia.
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. (Dok Istimewa via Kompas.com)

Keraton Agung Sejagat diketahui berdiri di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Keraton ini didirikan oleh pimpinan Keraton Agung Sejagat yang dipanggil Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan permaisurinya Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Setelah menghebohkan masyarakat, kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat dibekuk oleh Polres  Purworejo  pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Kemudian pria dan perempuan bernama asli Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) digelandang ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo tersebut.

"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan menjadi status penyidikan," kata Rycko dikutip dari Program Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Rabu (15/1/2019).

Rycko melanjutkan Totok dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Selasa (14/1/2020) pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menemukan adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh keduanya.

Baca: Viral Video Anjing Kejar Pengendara Membawa Bayi hingga Jatuh, Dog Lovers: Ini Keteledoran Owner

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang (Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)

"Adanya motif untuk melakukan penarikan dana kepada masyarakat, menarik iuran dengan cara-cara tipu daya," lanjut Rycko.

Totok dan Fanni terbukti menggunakan simbol-simbol kerajaan dengan menawarkan berbagai harapan-harapan dengan sebuah ideologi.

Agar orang tertarik kemudian menjadi pengikutnya dan mau mengeluarkan sejumlah uang dengan harapan kehidupannya akan berubah.

Rycko menambahkan Totok dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri melainkan hanya teman dekat.

"Totok KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara yang diakui sebagai permasuri bukan istrinya itu rekan wanitanya. Ia tinggal di Jakarta Selatan, ngekos di Yogyakarta sedangkan kerajaannya ada Purworejo," tandas Rycko.

Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.

Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1)

Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas