Begini Cerita Siswa Bunuh Begal di Malang yang Lindungi Pacar dari Pemerkosa, Ternyata Ada 4 Begal
Cerita siswa pembunuh begal di Malang yang lindungi sang pacar dari pemerkosa, dia didakwa Pasal 340
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kejadian nahas menimpa seorang siswa berusia 17 tahun berinisial ZA di Malang, Jawa Timur.
ZA membunuh seorang begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.
Kasusnya menjadi perhatian publik hingga mengundang Plt Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP, Hariyono mengunjungi terdakwa.
Menurut Hariyono kasus yang menimpa ZA, justru unik.
ZA adalah seorang korban begal namun saat ia membela diri, ZA malah dijadikan tersangka.
"Setelah kami lihat ini adalah masalah begal, karena sebenarnya begal cukup marak terjadi bukan hanya di Malang saja."
"Uniknya di Malang ketika ada korban yang melawan begal itu justru dijadikan terdakwa."
"Itu yang kami pelajari agar keadilan di masyarakat tumbuh dan berkembang sesuai dengan pancasila," tutur Hariyono, melansir dari Youtube Kompas TV, Senin (20/1/2020).
Lanjut Hariyono, berdasarkan informasi pengacaranya, dakwaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dari pengacara itu ada informasi dari dakwaan bahwa pembunuhan berencana ini tidak ada dalam berita acara pemeriksaan."
"Duduk perkara yang disampaikan, ada berita acara yang tidak sesuai dengan keterangan terdakwa," ujarnya.
ZA bercerita
Saat mengunjungi terdakwa ZA di Malang, Hariyono mendengar kronologi kejadian dari ZA.
Saat itu ZA didekati oleh dua orang begal dan dibawa ke tempat sepi.
Sepeda motor dan handphone milik ZA dirampas oleh begal.
"Terdakwa bercerita, dia didekati oleh dua orang begal kemudian dibawa ke tempat yang sepi, dan kemudian terdakwa ini dimintai handphone dan sepeda motornya," kata Hariyanto.
Herannya, saat sudah merampas handphone dan motor dari ZA, pelaku begal berusaha memerkosa teman perempuan ZA.
"Tetapi dua orang yang melakukan tindak kriminal itu tidak hanya puas dengan sepeda motor dan hp milik korban."
"Mereka juga ingin memperkosa perempuan yang ingin bersama ZA itu," ungkap Hariyono.
Saat terjadinya tindak pemerkosaan itulah, ZA diam-diam mengambil sebuah pisau dan menusuk sang begal.
"Dari situlah kemudian ZA diam-diam mengambil pisau yang berada di jok sepeda motornya."
"Kemudian ZA yang dalam posisi berhadap-hadapan dengan begal yang hendak melakukan pemerkosaan, pisaunya itu ditusuk ke dada sang begal demi menjaga kemartabatan teman perempuannya," tegas Hariyanto.
Ternyata ada 4 begal
Bahkan menurut keterangan Hariyono yang didapat dari terdakwa, ada empat begal yang menghampiri ZA.
"Ada empat begal, yang dua itu menunggu agak jauh dengan jarak 150 meter, yang dua yang ada di dekat ZA," kata Hariyono.
Saat ZA menusukkan pisau, sebenarnya ada motor milik ZA yang menjadi penghalangnya.
Namun saat begal yang hendak memerkosa temannya tertusuk, begal satu lagi melarikan diri.
"Ketika dia menusukkan pisau itu sebenarnya ada motor yang menghalangi, ketika tertusuk itulah teman yang satunya lari," imbuh Hariyono
Hariyono pun berujar ia menyayangkan ZA tidak langsung melapor ke polisi.
"Sayangnya disitu terdakwa tidak segera menghubungi polisi kalau dia baru dibegal," ungkapnya.
Seperti diketahui, ZA didakwa dengan pasal pembunuhan.
Kasus penusukan yang dilakukan ZA sudah terjadi pada September 2019 silam.
Menurutnya pisau yang digunakan adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor.
ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk korban dengan pisau.
Namun, upaya eksepsi yang dilakukan pihak kuasa hukum ZA ditolak oleh majelis hakim.
(Tribunnews.com/Maliana)