Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cerita Siswa Bunuh Begal di Malang yang Lindungi Pacar dari Pemerkosa, Ternyata Ada 4 Begal

Cerita siswa pembunuh begal di Malang yang lindungi sang pacar dari pemerkosa, dia didakwa Pasal 340

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Begini Cerita Siswa Bunuh Begal di Malang yang Lindungi Pacar dari Pemerkosa, Ternyata Ada 4 Begal
Mirror
Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup 

TRIBUNNEWS.COM - Kejadian nahas menimpa seorang siswa berusia 17 tahun berinisial ZA di Malang, Jawa Timur.

ZA membunuh seorang begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.

Kasusnya menjadi perhatian publik  hingga mengundang Plt Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP, Hariyono mengunjungi terdakwa.

Menurut Hariyono kasus yang menimpa ZA, justru unik.

Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi, https://jatim.tribunnews.com/2019/09/11/kasus-remaja-pembunuh-begal-di-ladang-tebu-gondanglegi-tersangka-tak-ditahan-polisi?page=all.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Anugrah Fitra Nurani
Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi, https://jatim.tribunnews.com/2019/09/11/kasus-remaja-pembunuh-begal-di-ladang-tebu-gondanglegi-tersangka-tak-ditahan-polisi?page=all. Penulis: Erwin Wicaksono Editor: Anugrah Fitra Nurani (istimewa)

ZA adalah seorang korban begal namun saat ia membela diri, ZA malah dijadikan tersangka.

"Setelah kami lihat ini adalah masalah begal, karena sebenarnya begal cukup marak terjadi bukan hanya di Malang saja."

"Uniknya di Malang ketika ada korban yang melawan begal itu justru dijadikan terdakwa."

BERITA REKOMENDASI

"Itu yang kami pelajari agar keadilan di masyarakat tumbuh dan berkembang sesuai dengan pancasila," tutur Hariyono, melansir dari Youtube Kompas TV, Senin (20/1/2020).

Lanjut Hariyono, berdasarkan informasi pengacaranya, dakwaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dari pengacara itu ada informasi dari dakwaan bahwa pembunuhan berencana ini tidak ada dalam berita acara pemeriksaan."

"Duduk perkara yang disampaikan, ada berita acara yang tidak sesuai dengan keterangan terdakwa," ujarnya.

ZA bercerita


Saat mengunjungi terdakwa ZA di Malang, Hariyono mendengar kronologi kejadian dari ZA.

Saat itu ZA didekati oleh dua orang begal dan dibawa ke tempat sepi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas