Begini Cerita Siswa Bunuh Begal di Malang yang Lindungi Pacar dari Pemerkosa, Ternyata Ada 4 Begal
Cerita siswa pembunuh begal di Malang yang lindungi sang pacar dari pemerkosa, dia didakwa Pasal 340
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Hariyono pun berujar ia menyayangkan ZA tidak langsung melapor ke polisi.
"Sayangnya disitu terdakwa tidak segera menghubungi polisi kalau dia baru dibegal," ungkapnya.
Seperti diketahui, ZA didakwa dengan pasal pembunuhan.
Kasus penusukan yang dilakukan ZA sudah terjadi pada September 2019 silam.
Menurutnya pisau yang digunakan adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor.
ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk korban dengan pisau.
Namun, upaya eksepsi yang dilakukan pihak kuasa hukum ZA ditolak oleh majelis hakim.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Maliana)