Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelajar Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas, Ada Tulisan Kekecewaan, Kini Sulit Diakses

Kasus pelajar bunuh begal: website PN Kepanjen diretas, ada tulisan kekecewaan. Hingga kini, Senin (20/1/2020) website masih sulit diakses.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Pelajar Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas, Ada Tulisan Kekecewaan, Kini Sulit Diakses
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. 

TRIBUNNEWS.COM- Kasus pelajar SMA di Malang yang membunuh begal demi lindungi pacar masih terus bergulir.

Terbaru, website PN Kepanjen yang menangani kasus tersebtu diretas oleh hacker dengan tulisan nada kekecewaan.

Hingga kini diberitakan, website tersebut masih sulit diakses.

ZA, tersangka pembunuhan begal di Malang baru saja menjalani sidang kedua atas kasus yang menimpanya.

Seperti diketahui, ZA menjadi tersangka setelah membuat seorang begal terbunuh lantaran hendak menyetubuhi pacarnya.

ZA menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (20/1/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Dalam sidang tersebut, pihak ZA menghadirkan tiga orang saksi yakni guru, tetangga ZA, serta seorang saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Berita Rekomendasi

Sementara dari pihak kejaksaan menghadirkan empat saksi termasuk teman dekat ZA, V.

Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, ZA akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (21/1/2020).

Sidang akan dilakukan secara berurutan hingga pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2020).

“Sidangnya akan digelar berurutan, yaitu pembacaan tuntutan Selasa (21/1/2020), pledoi pada Rabu (22/1/2020), dan pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2020),” katanya, Senin (20/1/2020), dikutip Tribunnews dari Surya Malang.

Kasus yang menimpa ZA menjadi sorotan banyak pihak lantaran dakwaan pasal yang diberikan oleh jaksa dari PN Kepanjen.

Pada sidang perdananya, ZA didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pasal yang didakwakan kepada ZA dinilai banyak pihak tak sesuai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas