Kliennya Terancam Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Begal, Kuasa Hukum Sebut 'Ironi Keadilan'
Pembelaan kuasa hukum dari ZA, siswa yang membunuh begal akrena lindungi pacar yang hendak diperkosa, sebut kasus kliennya sebuah ironi keadilan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bakti Reza Hidayat kuasa hukum dari ZA, siswa yang membunuh begal karena melindungi pacar yang hendak diperkosa angkat bicara.
Ia menyayangkan atas insiden yang menimpa ZA.
Menurutnya ZA ditempatkan dalam posisi bukan sebagai korban pembegalan.
"Ini yang sebenarnya kami sayangkan, sejak ZA dalam posisi sebagai tersangka kemudian terdakwa Itu menempatkan ZA bukan sebagai perspektif korban pembegalan," kata Bakti yang mengutip dari Youtube Channel Kompas TV, Senin (20/1/2020).
Bahkan Bekti menuturkan jika ZA didakwa dalam empat pasal berlapis.
"Empat dakwaan berlapis yang disajikan Jaksa Penuntut Umum, di Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen itu terkait dengan pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP dan pasal UU darurat pasal 2 (1) terkait dengan kepemilikan senjata tajam," jelas Bekti.
Menurutnya empat dakwaan kepada ZA menempatkannya sebagai seorang tersangka.
Yang mana ZA juga menjadi korban dari tindak kriminal pembegalan yang terjadi.
"Inilah yang menurut kami menempatkan ZA sebagai anak umur 17 tahun sebagai tersangka, bukan sebagai seluruh korban pembegalan yang terjadi," katanya.
Bakti berujar ada sesuatu yang salah saat ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebab dari dakwaan pasal 340 itu, ZA bisa terancam hukuman seumur hidup.
"Ini menurut kami sesuatu yang salah, kemudian Jaksa Penuntut Umum mendeskripsikan ZA sebagai pelaku."
"Lalu menjerat ZA dengan pasal 340 KUHP, bagi kami sebuah ironi keadilan," ungkap Bakti,
Bakti pun menuturkan jika pihaknya akan melakukan upaya maksimal.
"Ini akan kami lakukan dengan upaya maksimal, supaya ruang keadilan bisa masuk dalam kasus ZA," tegasnya.
Bakti juga menuturkan akan ada substansi pasal 49 KUHP yang bisa dijadikan upayanya.
"Kita akan menempatkan substansi di pasal 49 KUHP bahwa ada satu tindak pidana yang tidak bisa dipidanakan."
"Yaitu ketika ada orang yang melakukan perlawanan karena ada ancaman mengenai harta bendanya, tentang kesusilaannya, atau tentang harkat martabatnya," imbuh Bakti.
Sidang Lanjutan
Pada Senin (20/1/2020), sidang lanjutan atas kasus yang menimpa ZA digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang datang adalah siswi SMA berinisial V yang bersama dengan ZA saat insiden penusukan itu terjadi.
Saat datang ke persidangan, V memakai seragam SMA warga putih abu- abu, berjilbab putih, berjaket putih, dan memakai masker warna merah.
Ketika persidangan dimulai, V ikut masuk dalam ruang persidangan.
Setelah keluar dari ruang sidang, V masih menunggu di kursi tunggu PN Kepanjen sampai persidangan usai.
“Dia adalah teman dekat ZA yang dibonceng naik motor saat pembegalan itu terjadi,” ujar Bhakti Riza, kuasa hukum ZA kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, V adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
“Di persidangan, kami menghadirkan tiga saksi. Sedangkan pihak kejaksaan menghadirkan empat saksi, termasuk V yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa akan digelar pada Selasa (21/1/2020).
(Tribunnews.com/Maliana, Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)