Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Predator Seksual Hasan Gaet Para Korbannya di Tulungagung

Predator seksual anak di Tulungagung, M Hasan (41), menggunakan modus memberi imbalan sejumlah uang saat menggaet 11 orang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modus Predator Seksual Hasan Gaet Para Korbannya di Tulungagung
Luhur Pambudi/Surya
Hasan pelaku predator di Tulungagung saat jadi pesakitan polisi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Predator seksual anak di Tulungagung, M Hasan (41), menggunakan modus memberi imbalan sejumlah uang saat menggaet 11 orang anak berstatus pelajar.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Hasan terkadang menghadiahi korbannya dengan uang sekitar Rp 150 - Rp 250 Ribu agar meluluhkan hati, calon korbannya.

"Dia membujuk dengan memberikan uang Rp 150 Ribu sampai dengan Rp 250 Ribu," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (20/1/2020).

Sebanyak 11 orang anak yang menjadi korban ternyata masih berstatus sebagai pelajar, dengan kisaran usia 17-18 tahun.

Baca: Para Korban Predator Seksual di Tulungagung Diduga Diumpankan Ke Para Pelaku Lain

Baca: Drama Emosi Anak Kandung ke Ibu Berujung Pukulan Sadis, Sang Kakak Pemicunya, Berakhir di Kepolisian

Baca: Mulan Jameela Bakal Dipanggil Polisi Terkait Kasus MeMiles, Ahmad Dhani Anggap Berlebihan

Hasan tak sulit menemui para calon korbannya, selama ini ia ternyata bekerja sebagai penjaga warung kopi di sebuah kedai di kawasan Desa Krajan Gondang, Gondang, Tulungagung.

Memanfaatkan pekerjaannya itu, ia kerap melirik-lirik beberapa pelanggan laki-laki yang kebanyakan masih berstatus pelajar di warung tersebut.

Setelah berhasil mendekati dan merayu korbannya, ungkap Andrias, Hasan lantas mengajak korban ke rumahnya di kawasan Kelurahan Sembung, Tulungagung.

Muanam (50) alias Mayar saat dikeler ke Halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Muanam (50) alias Mayar, tersangka predatot seksual  saat dikeler ke Halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. (Polda Jatim)
Berita Rekomendasi

"Korban yang terkena rayuan diajak pelaku ke rumahnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit III Asusila Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jenny Al Jauza mengatakan pelaku sudah menjalankan aksinya itu selama kurun waktu setahun, sejak 2019 awal.

Selama kurun waktu itu, 11 orang korbannya dirudapaksa di dalam rumah, di ruang tamu dan kamar pelaku.

"Kan tadi ada fotonya, ada di sofa, kan ruang tamu, terus ada di kamar," ungkap Jenny.

Pelaku selama ini menempati sebuah petak rumah yang disekat beberapa lapis.

Di sisi kanan dan kiri rumah korban ditinggali oleh sanak familinya.

"Jadi itu tinggal sama saudaranya, kayak dipetak-petak atau sekat. Jadi otomatis orang lain atau saudaranya tidak bisa masuk," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas