Muncul Petisi Dukung ZA, Pelajar di Malang yang Jadi Tersangka karena Lindungi Pacar dari Begal
Kasus siswi SMK di Malang, ZA menyita perhatian warganet. ZA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh begal.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswi SMK di Malang, ZA menyita perhatian warganet.
ZA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh begal.
Warganet memberikan dukungan pada ZA karena ZA membunuh begal tersebut untuk melindungi pacarnya yang hendak dicumbu oleh sang begal.
Dukungan warganet untuk ZA mengalir di antaranya melalui petisi online di laman change.org.
Petisi ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Hukum Politik dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD dan Pengadilan Negeri Malang.
Petisi diunggah oleh Nurul Indra, Sabtu (18/12020).
Indra menuntut ZA dibebaskan.
Terlebih ancaman hukuman seumur hidup yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sangat tidak masuk akal.
Hingga berita ini ditulis, Senin (20/1/2020), petisi baru ditandatangani oleh 97 warganet.
Beriku bunyi petisi di laman change.org sebagiamana dikutip Tribunnews.com:
"ZA, seorang pelajar SMA berusia 17 tahun di Malang saat ini menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup. Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana oleh JPU.
Sangat tidak masuk akal tuntutan JPU itu, mengingat ZA membunuh begal yang memaksanya menyerahkan hartanya dan akan memperkosa pacarnya. Bagaimana bisa JPU menggunakan pasal pembunuhan berencana?
Apakah karena ZA kedapatan membawa pisau saat kejadian. Guru ZA memberi kesaksian bahwa pisau itu digunakan untuk pelajaran prakarya.
Andaikan pisau itu dibawa ZA untuk bela diri sekalipun, tetap tidak masuk akal Jik itu dituduhkan untuk merencanakan membunuh si begal.
Persepsi JPU, mungkin ketika ZA membawa pisau untuk bela diri dianggap sebagai rencana pembunuhan. Padahal, membela diri tidak selalu membunuh, jika memungkjnkan.
Pembunuhan berencana itu seharusnya jika ZA sudah tahu kalau dia hendak dibegal dan tahu siapa begalnya, lalu dia membawa pisau. Pisau itu direncanakan untuk membunuh begal itu. Apakah ini masuk akal, ZA sudah tau akan dibegal dan tahu siapa begalnya sebelum kejadian?
ZA membunuh begal dalam rangka untuk membela diri dan pacarnya. Dia hanya ada dua pilihan, membunuh begal atau rela pacarnya diperkosa.
Jika dikatakan membela diri tidak harus membunuh, lukai saja lalu kabur. Teori itu tidak semudah praktek, apalagi dalam kondisi segenting itu.
Kalau saja saat kejadian ada polisi, ZA tentu tidak harus bertindak sendiri.
Tuntutan untuk ZA sangat tidak adil. Jangan sampai rakyat tidak percaya hukum dan pilih main hakim sendiri.
Bebaskan ZA!."
Kronologi Kasus ZA
Menurut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, kronologis kejadian ini berawal, saat ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian, yakni jalan desa di Gondanglegi Kulon pada Minggu (8/9/2019) malam.
Saat tengah berduaan, ZA dan pacarnya didatangi oleh Misnan dan tiga orang anggota kelompoknya.
“Pelaku begal ini ada 4 orang. Satu orang tewas setelah duel dengan korbannya. Dua orang berhasil kita tangkap setelah kejadian. Dan satu orang masih buron, dalam pengejaran kami,” kata Ujung Selasa (10/9/2019).
Dari keempat kelompok begal tersebut memiliki peran masing-masing.
Dua orang menodong dan merampas barang-barang yang dibawa ZA dan pacarnya.
Sementara dua orang lain bertugas untuk berjaga-jaga lokasi sekitar.
“Saat kejadian, Misnan pura-pura mencari burung puyuh. Padahal itu adalah tempat komplotan begal ini mencari sasaran,” ungkap Ujung.
Sempat ketakutan, ZA pun menyerahkan ponsel yang ia miliki namun pelaku Misnan meminta hal yang lain.
Misnan meminta ZA agar menyerahkan pacarnya untuk diajak bercinta.
Mendengar permintaan Misnan, ZA pun marah dan kemudian mengambil pisau yang ia gunakan untuk praktek di sekolah.
“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.
ZA Sempat Ditangkap Lalu Dibebaskan
Setelah tragedi pembunuhan terhadap korban, ZA empat ditangkap Polres Malang, Senin (10/9/2019) namun akhirnya dibebaskan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.
“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Wajib Lapor
Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.
"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.
Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam. Motifnya adalah pembelaan diri.
Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.
“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.
Sidang Perdana
Selasa 14 Januari 2020 lalu, ZA dengan mengenakan seragam SMA akhirnya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA datang didampingi ayah tirinya, Sudarto, dan pengacara Bakti Riza.
Sidang kasus pembunuhan ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang Tirta.
Pembimbing Kemasyarakat Madya Bapas Malang, Indung Budiarto menerangkan pihaknya akan mendampingi proses hukum hingga selesai.
“Sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Rekomendasi dari kami, terdakwa dibina dalam lembaga.”
“Nanti kami titipkan dia di pondok pesantren di Kecamatan Wajak. Selain mempelajari agama, dia juga tetap menempuh pendidikan formal jalan,” imbuh Indung.
Dituduh Pembunuhan Berencana
Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bakti Riza mengaku akan mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Bakti menyebut dakwaan tidak runtut dan terkesan tidak jelas.
“ZA didakwa pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi.”
“Kami menyebut dakwaan tidak jelas karena ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana.”
“Padahal saat itu ZA berboncengan dengan teman perempuannya, lalu dicegat begal,” ungkap Bakti.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kuasa hukum ZA, Bakti Riza menerangkan, eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihaknya ditolak oleh Majelis Hakim saat sidang perdana
ZA didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan berujung pada kematian, dan UU daruat pasal 2 (1) tentang senjata tajam.
Jeratan pasal ini akan membawa ZA terancam hukuman seumur hidup.
"Kami menyayangkan, ada dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya seumur hidup. ZA tidak dalam konteks menjalankan hukuman berencana. Tapi dia spontan membela diri," beber Bakti ketika dikonfirmasi.
Saat sidang berjalan, Bakti sudah memparkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala sekolah ZA.
Surat itu menerangkan, ada pelajaran keterampilan yang membutuhkan alat pisau, untuk membuat stik es krim. Sehingga ZA membawa pisau dari rumah.
"Ada pernyataan dari kepala sekolah pada 5 september 2019, bahwa pisau dapur itu digunakan untuk perlengkapan pelajaran keterampilan, makanya dia membawa pisau. Hingga akhirnya ada kejadian pembegalan itu," ujar pengacara berambut gondrong itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya dengan judul: Kronologi Siswa ZA di Malang Bunuh Begal yang Mau Cumbu Pacar 3 Menit & Polemik Penjara Seumur Hidup
(Tribunnews.com/Daryono)