Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permaisuri Keraton Agung Sejagat Tulis Surat Terbuka di Instagram

Fanni Aminadia posting surat tersebut tertanggal 15 Januari 2020. Disertai pula tagar #ganjarpranowo #nurani poldajateng.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Permaisuri Keraton Agung Sejagat Tulis Surat Terbuka di Instagram
Kolase TribunStyle
Ratu Keraton Agung Sejagat 

TRIBUNNEWS.COM - Permaisuri Keraton Agung Sejagat (KAS) Fanni Aminadia masih sempat menulis surat terbuka kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di akun Instagram @fanniaminadia.

Fanni Aminadia posting surat tersebut tertanggal 15 Januari 2020. Disertai pula tagar #ganjarpranowo #nurani poldajateng. 

Padahal, ia bersama Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso telah ditahan polisi, Rabu (14/1/2020).

Sang Ratu, Fanni, pun sempat menitikkan air mata saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.

Baca: Sandiaga Disebut Berpeluang Jadi Presiden, PDIP: Kami Masih Punya Ganjar dan Puan

Baca: Ngaku Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso Diduga Idap Gangguan Jiwa, Rumah Pernah Terbakar

Baca: Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santoso, Simpan Kendi Berisi Janin di Rumah Kontrakan

Dari pantauan Tribunjateng.com, Minggu (19/1/2020) saat berita ini diturunkan, postingan tersebut mendapat 5.085 komentar dan 1500 lebih likes.

Dalam surat tersebut, Fanni menyanggah telah menyebarkan kebohongan dan memohon keadilan kepada Ganjar. 

Begini isi surat tersebut:

Berita Rekomendasi

"Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.

Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami

Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.

Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak,

Tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media.

Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.

Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas