Permaisuri Keraton Agung Sejagat Tulis Surat Terbuka di Instagram
Fanni Aminadia posting surat tersebut tertanggal 15 Januari 2020. Disertai pula tagar #ganjarpranowo #nurani poldajateng.
Editor: Willem Jonata
Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?...
Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap...." #ganjarpranowo #nurani #poldajateng," tulisnya.
Menanggapi keberadaan KAS di Purworejo, Ganjar justru mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan terlebih dahulu jika ingin membuat keraton atau kerajaan.
"Barang siapa mau mendirikan kerajaan atau ada kerajaan masa lalu, lapor ke kami.
"Tolong kami diajak bicara agar kami mengerti dan tidak menimbulkan kegaduhan," jelas Ganjar di Semarang, Kamis (16/01/2020).
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menangkap Toto dan Fanni denga dugaan diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
Toto dan Fanni terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Raja dan Ratu Dipisah
Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah lama selalu bersama.
Saat Totok Santoso menjadi raja Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Fanni didapuk menjadi ratu atau permaisuri.
Bahkan ketika ditangkap, keduanya pun masih bersama ditetapkan sebagai tersangka.
Ratu atau permaisuri Keraton Agung Sejagat (KAS) Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia (41) harus berpisah dengan sang raja, Totok Santoso (42) atau dikenal Sinuhun Totok Santoso.
Sebabnya, Fanni saat ini harus menempati sel mapenaling ( masa pengenalan lingkungan) di Lapas Kelas IA Wanita, Bulu, Semarang.