Ini Kabar Terbaru Kasus Live Streaming Berisi Konten Asusila di Papua
Video asusila tersebut mendapat banyak komentar sehingga menjadi viral di media sosial Facebook
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Dua remaja berinisial GPI dan CDP meminta maaf atas penayangan siaran langsung atau live streaming berisi konten asusila di media sosial Facebook.
Permohonan maaf keduanya difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua, pada Senin (20/1/2020).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2020).
"Keduanya telah minta maaf," kata Kamal.
Kasus ini terjadi pada Kamis (9/1/2020), pukul 08.10 WIT.
Ketika itu, anggota Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli siber di dunia maya.
Baca: Seorang Anggota Brimob Ditembak KKB di Nduga, Berikut Kronologinya
Baca: Makam Kapten Erizal Sidabutar Berdampingan dengan Makam Pejuang 45 di TMP Sidikalang
Baca: Polda Papua Sebut Tak Ada Perayaan HUT OPM
Polisi menemukan tayangan live streaming yang dibagikan oleh akun Facebook bernama Venezuella. Dalam video itu terdapat dua remaja sedang berada dalam sebuah kamar hotel.
Keduanya menampilkan live streaming mengenai kegiatan mereka berdua yang berdurasi selama 13 menit 47 detik.
Video asusila tersebut mendapat banyak komentar sehingga menjadi viral di media sosial Facebook.
Menurut Kamal, pada Jumat (17/1/2020) pukul 10.53 WIT, anggota Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan kedua remaja.
Keduanya kemudian diminta klarifikasi oleh penyidik di Mapolda Papua, Kota Jayapura, terkait maksud dan tujuan penayangan video tersebut.
Keduanya menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan yang mereka lakukan.
Kedua remaja tersebut berharap permohonan maaf itu dapat diterima pihak keluarga, dan masyarakat.
"Akhirnya kedua pasangan itu menyampaikan permohonan maaf ke publik dengan video berdurasi lebih kurang 1 menit 39 detik," kata Kamal.
Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito mengatakan, kedua pasangan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Live Streaming" Konten Asusila di Facebook, 2 Remaja di Papua Minta Maaf"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.