Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Mobil Goyang'' di Solo Paragon Mall, Pelakunya Klaim Belum Lakukan Persetubuhan

Polsek Banjarsari Polresta Solo menetapkan pelaku sebagai tersangka karena tabrak satpam Solo Paragon Mall.

Editor: Willem Jonata
zoom-in ''Mobil Goyang'' di Solo Paragon Mall, Pelakunya Klaim Belum Lakukan Persetubuhan
Kolase/Istimewa/Warta Kota/Tribun Solo
Kepergok mesum di mobil 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta tentang perbuatan mesum dalam "mobil goyang" yang pelakunya tabrak satpam karena panik di Solo Paragon Mall, satu per satu mulai terungkap.

Satu  di antara fakta terbarunya adalah si pengemudi yang berinisial BN telah resmi jadi tersangka.

Lalu, terungkap juga kalau BN dan teman perempuannya belum melakukan persetubuhan.

Dikutip dari Tribun Jateng dalam artikel 'Polisi Tetapkan Penabrak Satpam Solo Paragon Mall Jadi Tersangka, Ini Fakta Oknum ASN Sragen Itu', berikut fakta terbarunya:

1. Jadi tersangka

Polsek Banjarsari Polresta Solo menetapkan pelaku penabrak satpam Solo Paragon Mall sebagai tersangka, Senin (20/1/2020).

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan membenarkan kabar itu. 

Baca: Sopir Mobil Goyang di Sragen Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

Berita Rekomendasi

"BN Kita sudah jadikan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan, ada jaminan juga dari istrinya," ujar Kompol Demianus Palulungan.

Dalam kasus itu, sudah ada empat orang yang diperiksa. Tiga satpam Solo Paragon Mall dan satu pelaku penabrakan.

"Kalau yang perempuan belum (diperiksa), inisialnya DI," ujar Demmy.

Dia mengatakan, pihaknya akan melengkapi keterangan dari berbagai pihak.

Termasuk akan mengambil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di Solo Paragon Mall.

"CCTV baru akan diambil," katanya.

2. Belum lakukan persetubuhan

Berdasar keterangan tersangka, sejoli itu belum sampai melakukan persetubuhan dalam mobil.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas