''Mobil Goyang'' di Solo Paragon Mall, Pelakunya Klaim Belum Lakukan Persetubuhan
Polsek Banjarsari Polresta Solo menetapkan pelaku sebagai tersangka karena tabrak satpam Solo Paragon Mall.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta tentang perbuatan mesum dalam "mobil goyang" yang pelakunya tabrak satpam karena panik di Solo Paragon Mall, satu per satu mulai terungkap.
Satu di antara fakta terbarunya adalah si pengemudi yang berinisial BN telah resmi jadi tersangka.
Lalu, terungkap juga kalau BN dan teman perempuannya belum melakukan persetubuhan.
Dikutip dari Tribun Jateng dalam artikel 'Polisi Tetapkan Penabrak Satpam Solo Paragon Mall Jadi Tersangka, Ini Fakta Oknum ASN Sragen Itu', berikut fakta terbarunya:
1. Jadi tersangka
Polsek Banjarsari Polresta Solo menetapkan pelaku penabrak satpam Solo Paragon Mall sebagai tersangka, Senin (20/1/2020).
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan membenarkan kabar itu.
Baca: Sopir Mobil Goyang di Sragen Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan
"BN Kita sudah jadikan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan, ada jaminan juga dari istrinya," ujar Kompol Demianus Palulungan.
"Kalau yang perempuan belum (diperiksa), inisialnya DI," ujar Demmy.
Dia mengatakan, pihaknya akan melengkapi keterangan dari berbagai pihak.
Termasuk akan mengambil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di Solo Paragon Mall.
"CCTV baru akan diambil," katanya.
2. Belum lakukan persetubuhan
Berdasar keterangan tersangka, sejoli itu belum sampai melakukan persetubuhan dalam mobil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.