''Mobil Goyang'' di Solo Paragon Mall, Pelakunya Klaim Belum Lakukan Persetubuhan
Polsek Banjarsari Polresta Solo menetapkan pelaku sebagai tersangka karena tabrak satpam Solo Paragon Mall.
Editor: Willem Jonata
"Jadi setelah kami periksa, keterangannya tidak ada hubungan seksual," katanya.
Baca: Polisi Temukan Bungkus Kondom dan Kasur di Mobil yang Tabrak Satpam karena Tepergok Mesum
Saat ini, tersangka BN dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaiman termaktub dalam pasal 338 juncto 35 dan atu 351 KUHP.
3. Barang bukti diamankan
Saat ini, barang bukti berupa mobil berwarna silver diamankan di Mapolsek Banjarsari.
Mobil tersebut dalam kondisi kaca depan samping kiri pecah, dua spion patah, dan sejumlah goresan di bodinya.
Sementara di dalam mobil masih terdapat sebuah kasur busa.
4. Kronologi sebenarnya
Diketahui, pengendara mobil ugal-ugalan tersebut berinisial BN (40) warga Mijahan, Gemolong, Kabupaten Sragen.
Kronologinya berawal dari kecurigaan petugas parkir terhadap mobil yang terparkir di lantai P1.
Petugas curiga lantaran lampu mobil dalam keadaan menyala.
"Mobil itu dalam kondisi lampu menyala, karena petugas kita mau mengecek takutnya pengendara di dalam sedang sakit atau butuh pertolongan," papar Chief Marccom Solo Paragon Mall, Veronica Lahji, Sabtu (18/1/2020) dilansir Tribun Solo.
Petugas parkir kemudian mengetuk mobil tersebut.
Kemudian, pengedara mobil tersebut malah memacu kencang mobilnya.
Petugas parkir kemudian berkoordinasi dengan satpam lain untuk menghadang mobil tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.