Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Wanita Diketahui Sudah Beristri, Pengamat Beri Tanggapan

Pengamat hukum memberi tanggapan soal pelajar yang membunuh begal demi lindungi teman wanitanya diketahui sudah memiliki istri.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Wanita Diketahui Sudah Beristri, Pengamat Beri Tanggapan
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelajar ZA (17) yang membunuh begal untuk melindungi pacar dari tindak pemerkosaan diketahui sudah memiliki istri.

Namun istri ZA bukanlah perempuan yang bersamanya saat terjadinya insiden tersebut.

Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto mengatakan kasus yang menjerat ZA unik.

Meski masih dikategorikan anak dibawah umur, namun ZA sudah memiliki istri.

Untuk itu, Agus mengatakan kasus yang menjerat ZA dibuktikan saja di pengadilan.

Ia menuturkan tidak bisa mengomentari terkait hal tersebut saat ini.

"Agak unik ya, nanti dibuktikan saja di pengadilan karena tidak bisa dikomentari sekarang," tutur Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).

Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto.
Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto. (Tribunnews.com/Istimewa/Agus Riwanto)
Berita Rekomendasi

Agus menilai persoalan ZA akan dibuktikan di dalam pengadilan lanjutan.

"Jaksa akan membuktikan tuntutannya, kemudian hakim akan menilai dengan menggunakan sistem peradilan yang sesuai dengan kasus ZA," ujarnya melalui sambungan telepon.

Ada dua kemungkinan, jika ZA memang tergolong anak-anak, maka menggunakan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Jika dikategorikan dewasa maka menggunakan KUHP dan KUHAP biasa," ujar Agus.

Agus menjelaskan konsep UU No 11 tentang hukum peradilan anak.

"Dalam konsep UU No 11 tahun 2012 tentang hukum peradilan anak, itu menganut sistem peradilan diversi," ujar Agus.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas