Pelajar yang Bunuh Begal Demi Pacar 1 Sekolah dengan Istri, ZA Ternyata Sudah Dimutasi ke SMA Lain
ZA, pelajar yang bunuh begal demi pacar ternyata satu sekolah dengan istrinya, I. ZA kini telah dimutasi ke sebuah SMA lain di Malang.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM- Kepala Sekolah tempat ZA (17) dulu bersekolah akhirnya buka suara.
Pelajar yang bunuh begal demi pacar tersebut ternyata satu sekolah dengan istrinya, I.
ZA ternyata telah dimutasi ke sebuah SMA lain di Malang.
Kasus yang menimpa seorang pelajar di Malang, ZA, kini memasuki babak baru.
Pada sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (21/1/2020), ZA dituntut satu tahun pembinaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disangkakan tidak terbukti dalam kasus tersebut.
JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
ZA dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Menyusul sidang yang terus dilakukan, sejumlah fakta baru pun terkuak.
Sebelumnya dikabarkan bahwa ZA menikam Misnan, begal yang berusaha untuk memperkosa pacarnya, V.
Padahal saat itu, ZA sudah menyerahkan ponsel yang dimilikinya.
ZA saat itu mengaku emosi terhadap permintaan Misnan.
“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang, beberapa waktu lalu, dikutip Tribunnews dari Surya Malang.
Belakangan, diketahui bahwa ZA telah memiliki istri dan seorang anak perempuan berusia satu tahun.
Keduanya menikah saat ZA duduk di bangku kelas 2 SMA.
Hal ini diungkapkan oleh ayah ZA yang berinisial ST (53).
"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Sementara kuasa hukum ZA, Bhakti Riza megaku mendapat informasi bahwa kliennya dijodohkan.
“Dari informasi yang saya dapat, katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA,” katanya, Selasa (21/1/2020).
Sementara itu, kepala sekolah tempat ZA dulu belajar juga memberikan keterangan soal pernikahan ZA.
Awalnya, kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya tersebut menjelaskan soal mata pelajaran prakarya satu di antaranya yakni membuat stik es krim.
Untuk diketahui, ZA beralasan membawa pisau di jok motornya berhubungan dengan mata pelajaran prakarya di sekolah.
Kepala sekolah mengaku telah mengetahui kasus yang menimpa ZA sejak awal.
Namun saat itu, pihak sekolah tidak langsung mengeluarkan ZA.
ZA rutin melakukan wajib lapor saat itu di Polres Malang.
Pada 19 September 2019, ZA kemudian dipindah ke sebuah SMA swasta di Malang.
Menurut kepala sekolah tersebut, pihaknya tetap ingin ZA mendapat pendidikan yang layak hingga akhirnya memutus si anak untuk pindah sekolah.
"Tanggal 19 September 2019, yang bersangkutan dipindah ke salah satu sekolah SMA swasta di sini (Malang). Kami ingin ZA tetap mendapat pendidikan. Sudah kami proses mutasi saja, kalau bisa titip belajar sampai lulus," katanya, Selasa (21/1/2020), mengutip dari Surya Malang.
Pihak sekolah juga membenarkan soal kabar pernikahan ZA.
Senada dengan orang tua ZA, kepala sekolah menyebut bahwa ZA dan istrinya menempuh pendidikan di sekolah yang sama.
"Pernikahan itulah yang mengarah pada pengunduran itu. Kami keluarkan (siswi) sehingga bisa menjadi shock therapy. Alias peringatan bagi siswa lain," tambahnya.
Sebelumnya, ZA membenarkan kabar pernikahan tersebut saat dikonfirmasi.
Ia mengaku, kini istri dan anaknya tinggal bersama mertuanya.
“Sekarang dia (istri) tinggal sama ibunya,” beber ZA, Selasa (21/1/2020), dikutip dari Surya Malang.
Menurut jadwal, sidang keempat dengan agenda pledoi digelar Rabu (22/1/2020) yang berlanjut dengan agenda putusan pada Kamis (23/1/2020).
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan, Surya Malang/Mohammad Erwin)