Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar yang Terancam Penjara Seumur Hidup Didakwa 4 Pasal Berlapis, Bagaimana Isinya?

ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Pelajar yang Terancam Penjara Seumur Hidup Didakwa 4 Pasal Berlapis, Bagaimana Isinya?
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - ZA, pelajar asal Malang, terancam hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa empat pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951.

Dikutip Tribunnews dari SURYAMALANG.com, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepanjen, Malang, Sobrabi Binzar, menjelaskan pasal berlapis yang mengancam ZA bukan berarti akan digunakan semuanya.

Melainkan hanya satu diantara empat pasal karena bersifat subsider.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Subsider berarti bersifat alternatif jika pasal utama tidak bisa dibuktikan.

“Pasal berlapis bukan berarti semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.”

“Jadi sifatnya alternatif. Kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kami buktikan Pasal 338 KUHP," jelas Sobrani, Senin (20/1/2020).

BERITA REKOMENDASI

Lalu, apa isi empat pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA?

Dirangkum dari hukum.unsrat.ac.id, berikut ini isi empat pasal tersebut:

Pasal 340 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 338 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951

Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Meski begitu, Sobrani menyampaikan, hukuman untuk peradilan anak akan berbeda dengan orang dewasa.

Jika dalam Pasal 340 KUHP tertulis maksimal penjara seumur hidup, maka bagi anak hanya akan berlaku separuhnya, yakni maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu juga berlaku pada pasal-pasal lainnya.

“Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin. Karena Pasal 340 saja, ancaman maksimal itu 10 tahun untuk anak."

"Pasal 338, ancamannya 7 setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat tiga itu ancaman maksimalnya 3 setengah tahun,” tutur Sobrani, Senin, dilansir Kompas.com.

Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. (Kompas TV/Tiawan)

“Nah, proses ini juga tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal."

"Karena tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Karena pasti ada fakta yang meringankan,” lanjutnya.

Ia pun memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup yang dijatuhkan terhadap ZA.

Pasalnya, kasus ZA diproses melalui sistem peradilan anak.

“Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada."

"Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” kata Sobrani.

Siswi SMA berinisial V menjadi saksi kasus siswa SMA berinisial ZA (17) yang diduga membunuh begal di Kabupaten Malang.
Siswi SMA berinisial V menjadi saksi kasus siswa SMA berinisial ZA (17) yang diduga membunuh begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Lebih lanjut, Sobrani meminta agar menunggu hingga pembacaan tuntutan untuk mengetahui hukuman terhadap ZA.

“Seperti apa hukumannya nanti bisa dilihat saat pembacaan tuntutan."

"Pembacaan tuntutan ini dapat ditentukan setelah sidak pemeriksaan saksi berjalan,” tandas dia.

Kronologi kasus ZA

Kasus ZA berawal saat ia dan sang kekasih dibegal sejumlah orang saat melintas di ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 8 September 2019 malam.

Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019).
Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). (ISTIMEWA via TRIBUN JATIM)

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu."

"Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9/2019).

Mengutip Kompas.com, seorang begal bernama Misnan, meminta barang berharga milik ZA dan kekasihnya.

Saat terjadi adu mulut ketika ZA mempertahankan motornya, Misnan mengatakan ia akan memperkosa kekasih ZA secara bergilir.

Merasa tidak terima, ZA mengambil pisau di jok motor dan menusuk Misnan.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk."

"Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” ujar AKBP Yade.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada 9 September 2019.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SURYAMALANG/Mohammad Erwin, KOMPAS.com/Andi Hartik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas