Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelajar yang Terancam Penjara Seumur Hidup Didakwa 4 Pasal Berlapis, Bagaimana Isinya?

ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Pelajar yang Terancam Penjara Seumur Hidup Didakwa 4 Pasal Berlapis, Bagaimana Isinya?
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - ZA, pelajar asal Malang, terancam hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa empat pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951.

Dikutip Tribunnews dari SURYAMALANG.com, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepanjen, Malang, Sobrabi Binzar, menjelaskan pasal berlapis yang mengancam ZA bukan berarti akan digunakan semuanya.

Melainkan hanya satu diantara empat pasal karena bersifat subsider.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Subsider berarti bersifat alternatif jika pasal utama tidak bisa dibuktikan.

“Pasal berlapis bukan berarti semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.”

“Jadi sifatnya alternatif. Kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kami buktikan Pasal 338 KUHP," jelas Sobrani, Senin (20/1/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu, apa isi empat pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA?

Dirangkum dari hukum.unsrat.ac.id, berikut ini isi empat pasal tersebut:

Pasal 340 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas