Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelajar yang Terancam Penjara Seumur Hidup Didakwa 4 Pasal Berlapis, Bagaimana Isinya?

ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Pelajar yang Terancam Penjara Seumur Hidup Didakwa 4 Pasal Berlapis, Bagaimana Isinya?
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 338 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951

Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Meski begitu, Sobrani menyampaikan, hukuman untuk peradilan anak akan berbeda dengan orang dewasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika dalam Pasal 340 KUHP tertulis maksimal penjara seumur hidup, maka bagi anak hanya akan berlaku separuhnya, yakni maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu juga berlaku pada pasal-pasal lainnya.

“Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin. Karena Pasal 340 saja, ancaman maksimal itu 10 tahun untuk anak."

"Pasal 338, ancamannya 7 setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat tiga itu ancaman maksimalnya 3 setengah tahun,” tutur Sobrani, Senin, dilansir Kompas.com.

Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. (Kompas TV/Tiawan)

“Nah, proses ini juga tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal."

"Karena tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Karena pasti ada fakta yang meringankan,” lanjutnya.

Ia pun memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup yang dijatuhkan terhadap ZA.

Pasalnya, kasus ZA diproses melalui sistem peradilan anak.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas