Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar yang Terancam Penjara Seumur Hidup Didakwa 4 Pasal Berlapis, Bagaimana Isinya?

ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Pelajar yang Terancam Penjara Seumur Hidup Didakwa 4 Pasal Berlapis, Bagaimana Isinya?
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

Ia pun memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup yang dijatuhkan terhadap ZA.

Pasalnya, kasus ZA diproses melalui sistem peradilan anak.

“Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada."

"Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” kata Sobrani.

Siswi SMA berinisial V menjadi saksi kasus siswa SMA berinisial ZA (17) yang diduga membunuh begal di Kabupaten Malang.
Siswi SMA berinisial V menjadi saksi kasus siswa SMA berinisial ZA (17) yang diduga membunuh begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Lebih lanjut, Sobrani meminta agar menunggu hingga pembacaan tuntutan untuk mengetahui hukuman terhadap ZA.

“Seperti apa hukumannya nanti bisa dilihat saat pembacaan tuntutan."

"Pembacaan tuntutan ini dapat ditentukan setelah sidak pemeriksaan saksi berjalan,” tandas dia.

BERITA REKOMENDASI

Kronologi kasus ZA

Kasus ZA berawal saat ia dan sang kekasih dibegal sejumlah orang saat melintas di ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 8 September 2019 malam.

Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019).
Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). (ISTIMEWA via TRIBUN JATIM)

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu."

"Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9/2019).

Mengutip Kompas.com, seorang begal bernama Misnan, meminta barang berharga milik ZA dan kekasihnya.

Saat terjadi adu mulut ketika ZA mempertahankan motornya, Misnan mengatakan ia akan memperkosa kekasih ZA secara bergilir.

Merasa tidak terima, ZA mengambil pisau di jok motor dan menusuk Misnan.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk."

"Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” ujar AKBP Yade.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada 9 September 2019.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SURYAMALANG/Mohammad Erwin, KOMPAS.com/Andi Hartik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas