Pelaku 'Mobil Goyang' di Solo Paragon Mall Bekerja sebagai PNS di Diskominfo Sragen
Pemkab Sragen membenarkan pengemudi 'mobil goyang' yang ugal-ugalan, BN (40), adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kominfo Sragen.
Editor: Noorchasanah A
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen membenarkan pengemudi 'mobil goyang' yang ugal-ugalan, BN (40), adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kominfo Sragen.
Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan, BN memang benar bekerja sebagai PNS di Pemkab Sragen.
BN (40) adalah warga Mijehan, Gemolong, Sragen.
"Iya benar, dia PNS di Sragen bertugas di Diskominfo Sragen," papar Sekda Sragen Tatag Prabawanto, Selasa (21/1/2020).
Pihaknya mengaku, sudah mengetahui tentang kejadian yang dialami BN (40) dan DI di Solo Paragon Mall tersebut.
BN mengendarai mobil dengan ugal-ugalan di mal tersebut hingga menabrak seorang satpam.
Namun, soal apakah keduanya berselingkuh atau tidak pihaknya belum memastikan hal tersebut.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari kepolisian," papar Tatag.
Pihaknya tidak bisa gegabah menyimpulkan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Diketahui, ia mengendarai mobil ugal-ugalan lantaran terpergok berbuat asusila di parkir Solo Paragon Mall, Jumat (17/1/2020) sore.