Pengakuan Ibunda Akan Diberi Upah Rp 6,2 Juta di Kasus Jual Beli Bayi Palembang, Begini Faktanya
Terdapat empat ibu rumah tangga yang diamankan Polrestabes Palembang yang diduga terlibat praktek jual beli bayi.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Palembang berhasil menguak praktek jual beli bayi.
Terdapat empat ibu rumah tangga yang diamankan Polrestabes Palembang yang diduga terlibat praktek jual beli bayi.
Keempatnya yaitu Sriningsih, Mariam, Eli dan Darmini.
Berikut sederet fakta jual beli bayi di Palembang dirangkum TribunJakarta:
1. Kronologi
Unit Pidum Polrestabes Palembang mendapatkan informasi ada transaksi jual beli bayi di rumah Sri, di kawasan Lorong Kemas IT 2 Palembang pada pukul 19.00 WIB, pada Senin (13/1/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Pidum dan Tekap melaksanakan penyelidikkan di seputaran lokasi.
Dan ketika informasi tersebut benar, lalu terduga pelaku langsung diamankan ketika akan menunggu pembeli bayi tersebut.
Berdasarkan keterangan Sri bahwa bayi yang akan dijual tersebut jenis kelamin perempuan dan berumur sekira 4 hari dan dititipkan di rumah Mariam.
Lalu pelaku dibawa ke rumah Mariam, dan di ruang tengah ditemukan 1 (satu) orang bayi perempuan dengan kulit putih bersih yang diakui benar oleh Sri akan dijualnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.