Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balita Asuhannya Ditemukan Tanpa Kepala, Dua Guru PAUD Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Dua guru PAUD terancam 5 tahun penjara, balita asuhannya ditemukan tewas tanpa kepala dan sejumlah organ ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Balita Asuhannya Ditemukan Tanpa Kepala, Dua Guru PAUD Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Cahyo Putro Yodak/Tribun Kaltim
Suasana di PAUD tempat Yusuf Gozali belajar, balita itu ditemukan tewas tanpa kepala 

TRIBUNNEWS.COM -- Dua guru PAUD terancam 5 tahun penjara, balita asuhannya ditemukan tewas tanpa kepala dan sejumlah organ ini.

Dua guru PAUD di Samarinda, Kalimantan Timur terancam hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, balita bernama Yusuf Gazali ditemukan tewas di sungai kecil, tanpa kepala dan beberapa organ lainnya hilang.

Polsek Samarinda Ulu , Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian seorang bocah bernama Yusuf Gazali (4), Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, setelah sepekan sebelumnya hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).

Kedua tersangka tersebut berinisial ML dan SG.
Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Abdul Wahab Syahranie, lokasi hilangnya Yusuf.

Baca: Kelanjutan Kasus Meninggalnya Balita Tanpa Kepala, 2 Pengasuh Paud Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca: Kasus Mayat Balita Tanpa Kepala di Samarinda, Polisi Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka

Baca: Dikira Penculikan Anak-anak, Penangkapan Pelaku Penyekapan Pria di Samarinda Sempat Jadi Viral

Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.

Berita Rekomendasi

"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.

"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.

"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas