Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balita Asuhannya Ditemukan Tanpa Kepala, Dua Guru PAUD Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Dua guru PAUD terancam 5 tahun penjara, balita asuhannya ditemukan tewas tanpa kepala dan sejumlah organ ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Balita Asuhannya Ditemukan Tanpa Kepala, Dua Guru PAUD Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Cahyo Putro Yodak/Tribun Kaltim
Suasana di PAUD tempat Yusuf Gozali belajar, balita itu ditemukan tewas tanpa kepala 

Sebagai informasi, Yusuf hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, pada Jumat (22/11/2019).

Pada Minggu (8/12/2019), jasad Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Karang Asam Jalan Pengeran Antasari, Gang 3, RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

Selain kepala, organ tubuh lain seperti jantung, paru, tangan dan beberapa bagian lain juga dinyatakan hilang.

Meski sebagian organ tubuh hilang, pihak keluarga mengenali jasad tersebut adalah Yusuf.

Kemiripan itu dilihat dari baju yang digunakan Yusuf terakhir kali bertuliskan Monas.

Respon Keluarga Yusuf Gazali.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M. Ridwan, Selasa (21/01/20) di Kota Samarinda Kalimantan Timur mengatakan.

Berita Rekomendasi

Dari hasil Tes DNA yang di lakukan tim Puslabfor Mabes Polri

Terkait kasus balita tanpa kepala menyatakan identik dengan Muhammad Yusuf Gazali.

Jajaran Reskrim Polsek Samarinda ulu Kota Samarinda melakukan penjemputan Marlina (26) dan Sri Supramayanti (51).

Keduanya merupakan pengasuh di PAUD tempat Yusuf bertempat Day Care.

Kedua wanita itu dijemput di PAUD di kawasan Samarinda Ilir Kota Samarinda sekitar pukul 21.00 Wita.

Kemudian langsung diperiksa.

"Ya memang keduanya pengasuh Yusuf, ya bersyukur sudah ditetapkan," kata ayah balita Yusuf, Bambang Sulistyo, Selasa (21/1/2020) kepada Tribunkaltim.co.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas