Kondisi Pelajar Bunuh Begal Alami Shock Berat, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pendampingan Psikologis
kondisi ZA, pelajar yang membunuh begal alami shock berat, kuasa hukum sebut jika ZA tidak mendapat pendampingan psikologis.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.
Sidang Lanjutan ZA
ZA kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sidang digelar pada hari ini, Rabu (22/1/2020).
Agenda sidang hari ini adalah pengajuan pledoi.
ZA datang bersama ayah tirinya, dan kuasa hukumnya, Bhakti Riza.
“Kali ini pembacaan pledoi dari pihak kami. Kami akan sampaikan materinya seusai sidang,” ujar Bhakti kepada Surya Malang.
(Tribunnews.com/Maliana, Suryamalang.com)
Berita Rekomendasi