Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Pelajar Bunuh Begal Alami Shock Berat, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pendampingan Psikologis

kondisi ZA, pelajar yang membunuh begal alami shock berat, kuasa hukum sebut jika ZA tidak mendapat pendampingan psikologis.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Kondisi Pelajar Bunuh Begal Alami Shock Berat, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pendampingan Psikologis
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menimpa ZA, pelajar yang membunuh begal demi lindungi pacar dari tindak pemerkosaan menjadi perhatian publik.

Namun kasusnya justru membuat beban berat dan berpengaruh terhadap kondisi psikologis ZA.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (21/1/2020).

"Sebenarnya ZA sangat shock dan terpukul atas situasi ini."

"Dan ZA ternyata tidak membayangkan bahwa proses hukum yang dijalaninya harus sampai sejauh ini," ujar Bhakti, sebagaimana diberitakan Surya Malang.

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya (SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan)

Bhakti menambahkan jika ZA seharusnya mendapat pendampingan psikologis.

"Namun sejauh ini saya lihat belum ada sama sekali pendampingan secara psikologis kepada ZA," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya menjelaskan kondisi psikologis ZA, ia juga meminta agar media massa tidak mengekspos kehidupan pribadinya.

"Pihak media massa harusnya fokus kepada substansi kasus dan persidangan yang dijalani ZA," tandasnya.

ZA Dituntut Satu Tahun Pembinaan

Seperti diketahui ZA melakukan sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (21/1/2020).

Sidang ketiga tersebut beragenda pembacaan tuntutan.

Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.

Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas