Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polwan Bakar Suami Pasrah Divonis 4 Tahun, Briptu FN Tak Ajukan Banding, Anak Butuh Perawatan

Briptu FN, polwan di Mojokerto yang bakar suaminya, Briptu Rian divonis empat tahun penjara, pasrah tak ajukan banding.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Polwan Bakar Suami Pasrah Divonis 4 Tahun, Briptu FN Tak Ajukan Banding, Anak Butuh Perawatan
Kolase Tribunnews.com
Briptu FN, polwan di Mojokerto yang bakar suaminya, Briptu Rian divonis empat tahun penjara, pasrah tak ajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, polisi wanita (polwan) yang bakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur, divonis empat tahun penjara.

Sidang vonis digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan, Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

Briptu FN terbukti dengan sengaja menyiramkan Pertalite ke tubuh Briptu Rian.

Ia menyalakan korek api sehingga suaminya itu terbakar dan mengalami luka bakar 96 persen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim, dilansir TribunJatim.com.

Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Berita Rekomendasi

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut.

Namun, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (kuasa hukum)," katanya melalui daring.

Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menerima putusan tersebut.

Baca juga: Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara, Bakal Segera Jalani Sidang Etik

Pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding. Hal itu atas pertimbangan pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan)," katanya.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis 4 tahun terhadap Briptu FN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas