Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polwan Bakar Suami Pasrah Divonis 4 Tahun, Briptu FN Tak Ajukan Banding, Anak Butuh Perawatan

Briptu FN, polwan di Mojokerto yang bakar suaminya, Briptu Rian divonis empat tahun penjara, pasrah tak ajukan banding.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in Polwan Bakar Suami Pasrah Divonis 4 Tahun, Briptu FN Tak Ajukan Banding, Anak Butuh Perawatan
Kolase Tribunnews.com
Briptu FN, polwan di Mojokerto yang bakar suaminya, Briptu Rian divonis empat tahun penjara, pasrah tak ajukan banding. 

Briptu Rian tidak membantu mengurus rumah tangga, serta menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya beserta ketiga anak mereka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas