Mahasiswi Ini Mengaku Konsumsi Sabu Bikin Pikirannya Jauh Lebih Rileks
DIPS menjelaskan, terlibat menggunakan sabu itu karena tengah menghadapi tekanan (stres) mengerjakan skripsi
Editor: Eko Sutriyanto
Satu paket sabu itu dibeli seharga Rp 1,5 juta dan dikonsumsi ketiga pelaku.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengkonsumsi sabu yang didapat dari Alfas," ungkapnya.
Dia menuturkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dapat dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan, lanjutnya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Tersangka juga diminta membayar denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sanksi itu sesuai Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 atau Aasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Catur berucap, pihaknya sudah melakukan upaya preventif agar barang haram itu tidak masuk ke Kabupaten Kudus.
"Kami melakukan pengecekan pengiriman barang di agen pengiriman barang seperti JNE, JNT dan agen lainnya," ujar dia.
AKP Sucipto juga sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di berbagai lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus.
Sehingga harapannya para pelajar di Kota Kretek itu tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
"Jika diperlukan, kami akan melakukan razia untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah ini," tegasnya. (Raka F Pujangga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mahasiswi di Kudus Diciduk Polisi Karena Nyabu, Alasannya Lagi Stres Kerjakan Skripsi