Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Ratu' Fanni Aminadia Akui Telah Terima Hukuman Sosial: Anak Tak Mau Sekolah hingga Usaha Ditutup

Ratu Keraton Agung Sejagat akui telah menerima hukuman sosial atas perbuatannya, ia mengaku sang anak tidak mau sekolah dan usahanya ditutup warga

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 'Ratu' Fanni Aminadia Akui Telah Terima Hukuman Sosial: Anak Tak Mau Sekolah hingga Usaha Ditutup
INSTAGRAM/@negativisme
Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia. 

"Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan semestinya," imbuhnya.

"Saya juga sudah pasrahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian khususnya Polda Jateng untuk mengutus tuntas semuanya," kata Totok.

"Sehingga, tidak ada kekeliuran nanti jadi biarkan proses hukum yang menjawab," jelasnya.

Keraton Agung Sejagat

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia.
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. (Dok Istimewa via Kompas.com)

Keraton Agung Sejagat sempat mencuri perhatian publik, setelah keberadaannya viral di media sosial.

Keraton Agung Sejagat berada di Purworejo, Jawa Tengah.

Pimpinan Keraton, Totok Santoso dan Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia mengaku telah menguasai seluruh kerajaan di dunia.

Berita Rekomendasi

Bahkan Keraton Agung Sejagat mengeklaim telah memiliki 450 pengikut dan diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Totok juga mengaku sebagai Rangkai Mataram Agung yang bertugas sebagai juru damai di dunia.

Namun, setelah kemunculannya ramai di tengah publik dan dinilai meresahkan, polisi akhirnya turun tangan untuk menyelidiki terkait keberadaan 'kerajaan baru' itu.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Totok dan Fanni.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Totok Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas