Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Ratu' Fanni Aminadia Akui Telah Terima Hukuman Sosial: Anak Tak Mau Sekolah hingga Usaha Ditutup

Ratu Keraton Agung Sejagat akui telah menerima hukuman sosial atas perbuatannya, ia mengaku sang anak tidak mau sekolah dan usahanya ditutup warga

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 'Ratu' Fanni Aminadia Akui Telah Terima Hukuman Sosial: Anak Tak Mau Sekolah hingga Usaha Ditutup
INSTAGRAM/@negativisme
Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia. 

"Yang jelas bisa dilihat dari latar belakang saya, tidak mungkin saya mengkhianati merah putih dan ideologi saya, Pancasila," imbuhnya.

Selain itu, Fanni juga memilih bungkam dan kini hanya fokus untuk menjalani proses hukumnya.

"Saya mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat, saya belum berkenan menjawab apapun ini pelajaran berat buat saya," tambah Fanni.

Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Minta Maaf

Bagaimana masa lalu Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat, sebelum ia membangun kerajaan di Purworejo?
 Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat  (Instagram @hrhtoto)

Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso yang saat ini menjadi tersangka, mengaku telah membohongi para pengikutnya.

Ia membenarkan Keraton Agung Sejagat hanya khayalan belaka.

Totok juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat mengenai perbuatannya itu.

Berita Rekomendasi

"Saya mohon maaf karena satu Keraton Agung Sejagat yang saya dirikan itu fiktif," ungkapnya yang dilansir kanal YouTube tvOneNews, Rabu (22/1/2020).

"Kedua pernah membuat janji kepada pengikut saya itu juga fiktif," imbuhnya.

"Ketiga telah membuat resah masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo dan pada umumnya," jelas Totok.

Namun, Totok enggan untuk berkomentar banyak mengenai kasus tersebut lantaran masih dalam proses pemeriksaan.

"Saya rasa untuk selanjutnya saya serahkan kepada proses hukum yang berjalan, saya tidak mau berkomentar saat ini," ujarnya.

"Intinya saya menyesal," tegasnya.

Totok juga hanya dapat pasrah dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas