Sidang Pembantaian 1 Keluarga di Banyumas: Saat Kain Hitam Ditarik Tengkorak Menyembul
Sementara tersangka adalah anak kedua dari Misem, yaitu Minah dan ketiga anaknya, yaitu Sania, Irvan dan Putra.
Editor: Hendra Gunawan
Dalam sidang lanjutan tersebut ada 10 orang saksi yang dihadirkan.
Mereka diantaranya adalah Sujoko, Rasman, Saren, Sutiyem, Karwan, Barwan, Edi Pranoto, Saptono, dan Gayati.
Baca: Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Pakistan Diamankan di Sumut Ini Telah Nikahi Perempuan Indonesia
Baca: Rini Siregar Tidak Percaya Anaknya Jadi Pembunuh Hakim Jamaluddin
Baca: Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Pihak Kejaksaan
Seperti pada informasi sebelumnya, berkas perkara sidang dibagi menjadi tiga bagian.
Berkas perkara pertama dengan terdakwa Irvan dan Putra.
Berkas perkara kedua dengan terdakwa Minah dan berkas perkara ketiga dengan terdakwa Sania.
Kasus pembunuhan satu keluarga tersebut mencuat setelah adanya penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah milik Misem.
Kerangka ditemukan di belakang rumah Misem warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (24/8/2019).
Keempat kerangka itu tidak lain adalah 3 orang anak Misem itu sendiri dan 1 orang cucunya.
Identitas mereka adalah atas nama Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41) dan satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.
Semua korban tinggal satu rumah dengan Misem.
Sementara tersangka adalah anak kedua dari Misem, yaitu Minah dan ketiga anaknya, yaitu Sania, Irvan dan Putra.
Keempat tersangka tinggal bersebelahan dengan rumah Misem.
Kasus pembunuhan dilatarbelakangi karena urusan harta.
"Terdakwa Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius kepada Tribunbanyumas.com.
Sementara itu terdakwa Minah didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.(Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Kesaksian di Sidang Pembantaian 1 Keluarga di Banyumas: Saat Kain Hitam Ditarik Tengkorak Menyembul
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.