Soal Keraton Agung Sejagat, Polisi: Ini Bukan Lucu-Lucuan, Tapi Kriminal Murni
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jteng, Kombes Pol Budi Hariyanto menegaskan kasus Keraton Agung Sejagat bukan masalah sepele, tapi kriminal murni
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah tegas mengatakan kasus Keraton Agung Sejagat bukan hanya masalah sepele, melainkan kriminal murni.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Hariyanto.
Hal ini dilihat setelah pihak kepolisian menelusuri dari berbagai aspek.
"Fenomena yang terjadi tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat ini bukan mengenai fenomena budaya atau lucu-lucuan," ujarnya yang dilansir kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (22/1/2020).
"Ini adalah kriminal murni," tegasnya.
"Dari Polda Jateng menilai bahawa ada beberapa aspek, kami mencari fakta dan kebenaran di lapangan," tambahnya.
Menurut Budi pertama adalah terkait dari aspek filosofis.
"Dengan deklrasi Keraton Agung Sejagat ini saya melihat apakah ini bertentangan dengan norma-norma dan aturan dinegara kita," ujarnya.
Ternyata yang besangkutan menyampaikan masih mengakui adanya negara Indonesia, presiden dan wakil presiden Indonesia.
"Jadi kami tidak menggunakan pasal makar lantaran deklarasi keraton agung sejagat ini bukan deklrasi mendirikan negara karena tidak punya wilayah," imbuhnya.
Aspek kedua yakni history atau sejarahnya.
Dalam penelusuran kasus tersebut, Polda Jateng menggandeng ahli sejarah dari Universitas Diponegoro (Undip).
"Kamisudah menanyakan dengan ahli sejarah yang ada di Universitas Diponegoro, menyatakan Keraton Agung Sejagat tidak ada di sejarah," ujarnya.
Selanjutnya adalah aspek sosiologis yang dilihat dari pandangan masyarakat sekitar terhadap keberadaan 'kerjaan baru' ini.