BREAKING NEWS: ZA, Pelajar Pembunuh Begal Dikirim ke LKSA Darul Aitam Selama Setahun
Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang, ZA dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam selama setahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang, ZA dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.
LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah tentang proses penganiayaan.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja," kata dia.
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiaayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.
Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.
Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.
Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.
Baca: Pisau untuk Menusuk Begal Made in China Jadi Alasan ZA Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Baca: UPDATE Siswa Bunuh Begal di Malang: Reaksi Keluarga Pasca Sidang Putusan, Nasib Telah Ditentukan
Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.
"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti Riza.
ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.
Tak banyak komentar yang terucap.
ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada.
Membela Diri
ZA (17 tahun), pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.
Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020).
Menjelang persidangan ZA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, tampak ada seorang remaja perempuan yang duduk di ruang tunggu pengadilan.
Perempuan itu memakai seragam SMA putih abu abu, jilbab warna putih, berjaket putih serta memakai masker warna merah.
Perempuan itu kemudian ikut masuk dalam ruang persidangan ketika persidangan ZA dimulai.
Baca: Pisau untuk Menusuk Begal Made in China Jadi Alasan ZA Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Baca: ZA, Siswa yang Didakwa Membunuh Begal Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Sekitar pukul 10.55 WIB, remaja perempuan itu ke luar dari ruang sidang.
Ia tidak langsung pulang begitu saja, namun masih menunggu di kursi tunggu Pengadilan Kepanjen hingga acara persidangan usai.
Wartawan TribunJatim.com lalu penasaran siapa perempuan yang memakai seragam SMA itu.
Dan akhirnya langsung menanyakannya kepada kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.
"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).
Dalam perkara ini, ZA didakwa menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memerkosa V, pacar ZA.
Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).
Ia menjelaskan V adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," kata Bhakti.
Namun sayang pihak keluarga yang selalu mendampingi V tidak berkenan untuk diwawancarai lebih lanjut.
Sidang rencananya akan berlanjut pada Selasa (21/1/2020) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Terdakwa ZA membela kekasihnya dari upaya pemerkosaan, hingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.
ZA datang didampingi oleh ayah tirinya, Sudarto.
Baca: Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Psikologisnya Bermasalah Selama Jalani Proses Hukum
Baca: Hotman Paris Soroti Siswa SMA Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Kuasa Hukum Pelajar: Terima Kasih Senior
Bersama dengan pengacara Bakti Riza, ZA menjalani persidangan secara tertutup di Ruang Sidang Tirta. Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB.
Turut mendampingi ZA, Pembimbing Kemasyarakat Madya Bapas Malang Indung Budiarto menerangkan, pihaknya akan mendampingi proses hukum hingga selesai.
Karena ZA masih berusia di bawah umur saat melakukan pembelaan, Indung mengatakan ZA tidak ditahan.
"Nggak ditahan. Dia (ZA) masih sekolah kelas 3. Dia masih dikategorikan anak. Usianya 17 tahun 8 bulan saat terlibat kasus itu," kata Indung ketika ditemui usai sidang.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Sedangkan agenda sidang esok (hari ini) adalah, pembacaan eksepsi dari pengacara.
"Tadi masih pembacaan dakwaan, nanti besok berlanjut sampai akhir bulan. Sekitar tanggal 27 (Januari). Agenda besok keberatan dari pihak pengacara. Rekomendasi kita adalah dibina dalam lembaga. Nanti yang bersangkutan kami titipkan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wajak. Selain mempelajari agama juga pendidikan formal tetap jalan. Tapi nanti ke sana sampai yang bersangkutan (ZA) lulus," ujar Indung.
Penasihat hukum ZA, Bakti Riza menerangkan ada beberapa pasal yang akan dikritisi saat pembacaan eksepsi.
Bakti menyebut, dakwaan yang disampaikan ada yang tidak runtut dan terkesan tidak jelas.
"Ada pasal yang kami kritisi. ZA didakwa pasal 340, 338, 351 (3), dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi. Kenapa tidak jelas, salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan kondisi nyatanya, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal," ungkap pengacara berambut gondrong itu.
Bakti juga mengkritisi, jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat sehingga terjadi proses pembelaan diri berujung meninggalnya pelaku begal.
"Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih dengan meminta keperawanan teman wanita ZA," ujar Bhakti.
"Sebenarnya pasal 49 sama 50 KUHP ada satu tindak pidana yang tidak dipidana. Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan besok," ucap Bakti.
Langkah selanjutnya, bakal mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.
Di sisi lain, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan.
Pelajar SMA itu berharap kasusnya segera menemui titik terang.
"Semoga bisa bebas," kata remaja yang saat itu mengenakan seragam sekolah itu.
Terkait masalah yang sedang dirundungnya, ZA mengaku kerap mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.
Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Mengingat ia sudah kelas 3 SMA. ZA mengaku tetap berfokus pada sekolahnya.
"Beberapa kali ikut try out," ucapnya.
Ayah tiri ZA, Sudarto berharap hal serupa. Pria berusia 50 tahun itu ingin perkara anaknya berakhir terbaik bagi anaknya.
"Harapannya bisa bebas. Dia (ZA) di rumah tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Sudarto saat mendampingi ZA beranjak dari ruang sidang.
Bantah Dakwaan
Kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang didakwa membunuh begal, untuk melindungi pacarnya yang hendak diperkosa sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Sidang dakwaan itu berlangsung pada Selasa (14/1/2020).
Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.
Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.
"Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com.
"Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan," ujar dia.
Lukman menegaskan, kronologis pembunuhan oleh ZA tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Karena itu, pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut.
"Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya. \Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup," ujar dia.
Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.
ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.
ZA didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.
Kronologis Kejadian
Peristiwa ini terjadi awal September 2019.
Suatu malam, Minggu (8/9/2019), ZA berboncengan dengan V, pacarnya menggunakan sepeda motor.
Mereka melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kemudian, mereka diadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.
"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.
"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.
Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," kata Kapolres.
Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), Misnan, salah seorang dari kawanan begal ditemukan tewas.
Polisi menyelidiki kematian Misnan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.
Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.
Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.
Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.
Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.
"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Putusan Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal: ZA Dibina di LKSA Darul Aitam Selama Setahun